Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah dan menyempurnakan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (04/12).

POJK terbaru tersebut memuat penyesuaian krusial terkait penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan, khususnya bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Penyesuaian ini fokus pada rasio ekuitas terhadap modal disetor yang menjadi salah satu indikator kesehatan dan keberlanjutan operasional LKM.
Menurut Ismail, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor. Pada aturan sebelumnya melalui POJK 49 Tahun 2024, ketentuan tersebut langsung diberlakukan begitu peraturan diundangkan, sementara dua parameter kuantitatif lainnya—peringkat komposit tingkat kesehatan serta rasio piutang pembiayaan atau pinjaman bermasalah neto—diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun.
“Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK memberikan ruang penyesuaian tambahan agar LKM dapat memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” ujar Ismail dalam siaran pers tersebut.
Ismail menjelaskan bahwa kondisi ekonomi terkini menunjukkan perlambatan yang berdampak langsung pada kemampuan bayar debitur. Situasi tersebut kemudian berpengaruh pada rasio ekuitas terhadap modal disetor di sejumlah LKM. Di tengah tekanan tersebut, permasalahan permodalan tidak dapat diselesaikan secara cepat karena berbagai keterbatasan, seperti akses pendanaan yang sempit, sumber modal yang terbatas, serta kapasitas finansial pemegang saham yang belum memadai.
Kendala struktural tersebut menyebabkan banyak LKM menghadapi tantangan dalam memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor sesuai tenggat waktu yang diatur dalam regulasi sebelumnya. Oleh sebab itu, OJK menilai perlu adanya perubahan kebijakan guna memberikan waktu penyesuaian tambahan yang realistis dan tidak mengganggu stabilitas industri.
Dalam peraturan sebelumnya, industri PVML—yang meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan LKM—diklasifikasikan dalam tiga kategori status pengawasan: pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Penetapan status ini bergantung pada tiga parameter kuantitatif utama, yakni peringkat kesehatan komposit, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang bermasalah neto.
Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK memastikan bahwa pengawasan tetap dilaksanakan secara proporsional dan responsif terhadap dinamika industri, tanpa mengurangi aspek kehati-hatian. Penyesuaian ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas LKM sekaligus memperkuat ketahanan kelembagaan secara bertahap.
“OJK berkomitmen menjalankan pengawasan yang adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan industri, sembari memastikan LKM tetap mampu memberikan layanan keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan melindungi konsumen,” tegas Ismail.
Dengan diterbitkannya POJK 25 Tahun 2025, OJK berharap LKM dapat memanfaatkan masa penyesuaian ini untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan kualitas tata kelola, sehingga mampu mempertahankan peran pentingnya dalam mendukung akses keuangan masyarakat di berbagai daerah.




Tinggalkan Balasan