Rutan Padang Panjang Tetapkan 100 WBP Terima Remisi HUT Ke-81 RI

Padang Panjang, (Sumbar), Berita Merdeka Online — Sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang mendapatkan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas, SH, MH, saat penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Aula Rutan Padang Panjang, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Ketua DPRD, Imbral, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekretaris Daerah Kota, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua PWI Padang Panjang, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Novri mengatakan, pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.

“Untuk Agustus tahun 2026 ini ada usulan remisi sebanyak 100 orang warga binaan. Alhamdulillah, dari 100 usulan kita telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri dan 100 warga binaan tersebut berhak menerima remisi,” ujar Novri.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026. Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

97 WBP Terima Remisi Umum I

Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 97 narapidana Rutan Kelas IIB Padang Panjang menerima Remisi Umum I (RU I). RU I merupakan pengurangan masa pidana, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Rinciannya, sebanyak 21 orang memperoleh remisi satu bulan, 26 orang memperoleh dua bulan, 31 orang memperoleh tiga bulan, 13 orang memperoleh empat bulan, lima orang memperoleh lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Dengan demikian, total 97 WBP mendapatkan Remisi Umum I pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Rutan Padang Panjang Tetapkan 100 WBP Terima Remisi HUT Ke-81 RI

Tiga WBP Dapat Remisi Umum II

Selain RU I, sebanyak tiga narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana dapat langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir.

Dari tiga penerima RU II, satu orang memperoleh remisi dua bulan dan dua orang memperoleh remisi tiga bulan. Dengan demikian, total WBP Rutan Kelas IIB Padang Panjang yang mendapatkan Remisi Umum pada HUT ke-81 RI mencapai 100 orang.

Sementara itu, jumlah WBP yang tercatat di Rutan Kelas IIB Padang Panjang per 17 Agustus 2026 sebanyak 131 orang.

Pemenuhan Hak Warga Binaan

Novri menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya.

Pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sekaligus sarana hukum untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta berbagai peraturan terkait pemenuhan hak warga binaan.

Bagi penerima RU I, pengurangan masa pidana diberikan sesuai dengan besaran remisi yang diperoleh masing-masing narapidana. Sementara penerima RU II dapat langsung bebas setelah seluruh persyaratan administratif dan substantif terpenuhi.

Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

Laporan: Charles Nasution_ Berita Merdeka Online


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.