Bungku, Beritamerdekaonline.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum Kanit Lantas Polres Bungku diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu per unit kendaraan kepada para sopir truk yang melintas di wilayah tersebut. Informasi ini mencuat setelah sejumlah sopir melaporkan kejadian tersebut kepada media.

Pada 6 Januari lalu, sebanyak 14 unit kendaraan yang melintas di Pos Lantas Polres Bungku dikenakan pungutan sebesar Rp300 ribu per unit. Beberapa hari kemudian, 6 unit kendaraan yang melintas kembali diminta membayar total Rp17 juta. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum polisi tersebut mengancam akan menahan kendaraan di kantor Polres Bungku.

Menurut keterangan para sopir, oknum tersebut berdalih bahwa pungutan dilakukan atas perintah atasan. Salah satu sopir bahkan mengungkapkan, “Kami hanya sanggup mengirimkan Rp2,25 juta ke rekening pribadi oknum itu pada tanggal 26 Januari 2025. Namun, setelah uang dikirimkan, kendaraan kami tetap ditilang,” keluhnya.

Tidak hanya itu, sopir juga menambahkan bahwa 14 unit kendaraan yang sebelumnya telah membayar Rp300 ribu per unit kembali menjadi sasaran pungli. Bahkan, sopir merasa diperlakukan seperti pelaku korupsi. “Setiap melintas, kami diminta uang. Kalau tidak, kendaraan kami akan ditilang atau dibawa ke Polres,” ujarnya.

Praktik pungutan liar ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli termasuk tindakan korupsi yang harus diberantas. Pungutan liar adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat kecil dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sopir yang menjadi korban mengaku telah merekam percakapan dengan oknum tersebut. Rekaman ini berisi permintaan uang beserta nomor rekening bank yang digunakan. “Kami siap menyerahkan semua bukti ini jika diperlukan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar salah seorang sopir.

Para sopir yang kerap melintasi wilayah Bungku meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka berharap oknum yang diduga melakukan pungli tersebut diberi sanksi tegas. “Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga. Pendapatan kami sering habis di jalan hanya karena harus membayar pungutan ini,” kata seorang sopir dengan nada penuh harap.

Praktik pungli seperti ini tidak hanya merugikan sopir, tetapi juga mencoreng citra kepolisian. Publik berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang tersebut. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan. (Zul)

Foto Ist

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.