Bungku, Beritamerdekaonline.com – Seorang oknum Kanit Lantas Polres Bungku diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang mencoreng citra kepolisian. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Paminal Polda Sulawesi Tengah. Dugaan pungli ini terungkap setelah sejumlah sopir truk melapor bahwa mereka diminta membayar sejumlah uang untuk melintas di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, pada 6 Januari 2025, sebanyak 14 unit kendaraan dikenakan pungutan sebesar Rp300 ribu per unit saat melintasi Pos Lantas Polres Bungku. Beberapa hari kemudian, enam unit kendaraan kembali dimintai uang hingga total mencapai Rp17 juta. Jika tidak membayar, kendaraan mereka diancam akan ditahan di kantor Polres Bungku.

Salah seorang sopir mengungkapkan bahwa dirinya hanya mampu mengirimkan Rp2,25 juta ke rekening pribadi oknum tersebut pada 26 Januari 2025. Namun, meski sudah membayar, kendaraan mereka tetap ditilang. “Kami merasa diperlakukan seperti pelaku korupsi. Jika tidak membayar, kendaraan kami langsung ditilang atau dibawa ke Polres,” keluh seorang sopir.

Praktik pungli ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Baca Juga: Oknum Kanit Lantas Polres Bungku Diduga Lakukan Pungli, Sopir Angkutan Teriak Ketidakadilan

Beberapa sopir mengaku memiliki bukti berupa rekaman percakapan yang berisi permintaan uang serta nomor rekening yang digunakan oleh oknum polisi tersebut. Mereka siap menyerahkan bukti-bukti ini untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami sudah capek terus diperas. Kami berharap polisi yang seharusnya melindungi justru tidak menjadi pemeras di jalan,” ujar seorang sopir.

Saat dikonfirmasi oleh media, pihak Paminal Polda Sulawesi Tengah membenarkan bahwa oknum Kanit Lantas Polres Bungku telah diperiksa terkait dugaan pungli ini. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada 2 Februari 2025, salah satu pejabat di Polda Sulteng enggan memberikan pernyataan. “Lebih baik bertemu langsung dengan pimpinan atau humas Polda agar informasinya lebih akurat,” jawabnya singkat.

Para sopir yang menjadi korban pungli meminta Kapolda Sulawesi Tengah turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga, tetapi uang kami habis di jalan karena pungli seperti ini,” ujar seorang sopir dengan nada penuh harap.

Praktik pungli di sektor transportasi tidak hanya merugikan sopir, tetapi juga mencoreng integritas kepolisian. Publik berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah segera bertindak tegas untuk menghentikan aksi sewenang-wenang ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.