SEMARANG, Berita Merdeka Online – Praktik penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.50203 Perintis Kemerdekaan, Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang. Oknum operator SPBU tersebut diduga terlibat dalam praktik main mata dengan pengangsu BBM pada Rabu malam (27/03/2024).

Mobil berjenis box warna merah tanpa nomor polisi diduga telah mengisi solar bersubsidi di SPBU tersebut pada sekitar pukul 23.46 WIB hingga 23.51 WIB. Sebelumnya, ada dugaan bahwa mobil tersebut telah mengisi BBM bersubsidi di SPBU sebelum jam 23.46 WIB.

Angka pembelian di pompa menunjukkan bahwa mobil tersebut mengisi sebanyak 120 liter dengan harga Rp 816.000,-. Salah satu operator SPBU menyimpan struk pembelian solar yang menunjukkan nomor polisi K 8684 SK, yang merupakan truk jenis tronton pengangkut galon air minum kemasan, yang sering terlihat parkir di SPBU tersebut.

Namun, pengamatan di depan SPBU tersebut menunjukkan bahwa mobil box merah-lah yang mengisi BBM bersubsidi jenis solar. Harga pengisian penuh maksimal untuk tanki mobil diesel sekitar Rp 400 ribu – Rp 450 ribu.

Operator SPBU, mengklarifikasi bahwa truk tronton pengangkut galon-galon air minum kemasan-lah yang mengisi solar, bukan mobil box merah tersebut.

“Bukan mas, mobil box merah itu bukan pengangsu. Truk itu, yang mengisi solar mobil itu,” ujar salah satu operator SPBU sembari menunjukkan truk tronton pengangkut galon air minum kemasan adalah pembelinya.

Pengawas SPBU, Hari Wibowo saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia mengakui keterbatasan dalam melakukan pemantauan di lapangan, namun akan segera melakukan koordinasi dan investigasi terhadap operator-operator terkait.

“Kami sebenarnya sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada operator agar jangan ada kerja sama untuk menjual solar bersubsidi kepada para Pengangsu. Jika melanggar aturan yang telah kami sampaikan dan juga aturan-aturan dari Pertamina, maka sanksinya akan Kami keluarkan tanpa pesangon,” jelasnya kepada Wartawan, Kamis (28/03/2024).

Ia telah memberikan imbauan dan peringatan kepada operator untuk tidak menjual solar bersubsidi kepada pengangsu. Pelanggaran akan berujung pada sanksi tanpa pesangon dan bahkan pemidanaan jika terbukti merugikan perusahaan.