Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan dua orang berkewarganegaraan Nigeria saat menggelar Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing pada tanggal 2 Mei hingga 3 Mei 2024.
Sebab Warga Negara Asing (WNA) dianggap telah membuat kegaduhan terhadap masyarakat di apartemen kawasan Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, operasi pengawasan ini adalah untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Keimigrasian dan penegakkan hukum.
“Ini guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” kata Rakha lewat pesan tertulis, senin, 6 Mei 2024.
Operasi ini dilakukan di perusahaan maupun di tempat penginapan untuk menghindari adanya pelanggaran dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Dari hasil pengawasan tersebut kami berhasil mengamankan 2 WNA di Apartemen Kawasan Tangerang yang kerap membuat kegaduhan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Rakha.
WNA tersebut, kata Rakha di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Dua WNA kami bawa karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya,” ucap Rakha dalam keterangannya.
Dua WNA yang mengaku sebagai warga negara Nigeria tersebut, jika terbukti melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian disertai Penangkalan.
“Imigrasi Tangerang berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Rakha.
Disampaikan operasi ini dilaksanakan serentak dengan kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan