Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan pajak kendaraan.
Keputusan ini tertuang dalam peraturan terbaru yang telah disahkan sebelumnya. Kenaikan opsen pajak kendaraan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan penyesuaian tarif yang disesuaikan berdasarkan wilayah dan jenis kendaraan.
Direktur Jenderal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bambang Setyawan, menjelaskan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Bambang menambahkan, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Samsat untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini mencakup inovasi layanan digital dan penyediaan fasilitas pembayaran melalui aplikasi daring.
Namun, kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut positif kenaikan tersebut karena diharapkan dapat memperbaiki fasilitas publik yang dibiayai dari pajak. Sementara itu, sebagian masyarakat mengkritik kebijakan ini karena dinilai membebani pemilik kendaraan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Salah satu pemilik kendaraan di Jakarta, Andi Setiawan, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan ini.
“Kami memahami pentingnya pajak untuk pembangunan, tetapi kenaikan sebesar ini cukup berat bagi masyarakat kecil,” kata Andi.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari kenaikan opsen pajak kendaraan akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa besaran pajak baru yang berlaku di wilayah masing-masing melalui layanan Samsat atau aplikasi pajak kendaraan daring yang telah disediakan oleh pemerintah. **
Editor: Amos

Petugas Samsat Jakarta melayani masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah penerapan kenaikan opsen pajak sebesar 66 persen, Selasa (7/1/2025). Foto: Istimewa




Tinggalkan Balasan