Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Nomor Urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi, resmi menarik kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
“Perkara Nomor 102 tidak hadir dan telah menarik permohonan,” ujar Saldi yang memimpin Panel Hakim 2 bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam permohonannya, Dedy-Dewi menuding adanya penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh paslon petahana, Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing. Mereka mendalilkan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan untuk mengumpulkan dana guna memenangkan Paslon Nomor Urut 5 tersebut.
Menurut Dedy-Dewi, modus operandi dilakukan dengan memotong anggaran kegiatan rutin dan perjalanan dinas di setiap OPD. Dana tersebut diduga digunakan untuk praktik politik uang (money politics). Salah satu contohnya adalah pengumpulan dana oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang kemudian meminta kepala sekolah SD dan SMP untuk menyerahkan minimal 50 nama guru dan aparatur sipil negara (ASN) yang diarahkan memilih Paslon Dedy-Ronny.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan PHPU Pilwalkot Bengkulu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto: Dok. MK)
Setiap kepala sekolah yang berhasil mengerahkan nama-nama tersebut akan diberikan uang sebesar Rp100 ribu per orang sebelum pencoblosan. Selain itu, dugaan mobilisasi juga terjadi terhadap camat, lurah, dan RT untuk mendukung kemenangan Paslon Dedy-Ronny. Pemohon menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Bengkulu pada 22 September 2024. Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Dedy-Dewi sebagai pemenang Pilwalkot Bengkulu 2024, mendiskualifikasi Paslon Dedy Wahyudi-Ronny Tobing, dan memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk mengadakan pemungutan suara ulang.
Namun, dengan pencabutan gugatan ini, perkara tersebut resmi ditutup. Dugaan pelanggaran yang disampaikan Dedy-Dewi tetap menjadi perhatian publik, khususnya terkait integritas penyelenggaraan Pilwalkot Bengkulu.**
Editor: Red
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan