Berita Merdeka online, Kobar – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di barakan pasar Karang Mulya desa Karang Mulya, kecamatan Pangkalan Banteng, kabupaten Kotawaringin Barat, propinsi Kalteng, kamis (09/02/2022)

Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU FAISAL FIRMAN GANI, S. T. K, S. I. K,kepada media ini” berdasarkan laporan dari seorang warga sekaligus sebagai korban bahwa saat bangun tidur melihat sepeda motor miliknya jenis R2 merk YAMAHA, type 3C1(V- Vixion), warna hitam KH 2953 WA,atas nama Pandu Indra Waskito yang di simpan di depan barakan pasar Karang Mulya desa Karang Mulya rt. 020,rw.003, kecamatan Pangkalan Banteng sudah hilang, terang Faisal.

Lanjut Faisal, berdasarkan laporan LP/B/04/II/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK PANGKALAN BANTENG/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, Tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 wib, kami mengamankan seorang pelaku.

Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut inisial BR, pekerjaan sebagai sopir, beralamat di desa Sumber Agung, rt. 011 kecamatan Pangkalan Lada dan di sertai satu orang saksi berinisial WY.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) jelas Faisal.

Adapun Barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka, satu unit sepeda motor R2 merk Yamaha, type 3C1(V-Vixion) warna hitam KH 2953 WA dan tersangka di kenakan pasal 362 KUHP, tutupnya. (Ronny)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.