Jakarta, Beritamerdekaonline.com – 24 Desember 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja ini menghadirkan tiga terdakwa: Erintuah Damanik, S.H., Heru Hanindyo, S.H., dan Mangapul, S.H.

Surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum merujuk pada tiga Surat Penetapan:

  • Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Erintuah Damanik, S.H.,
  • Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Heru Hanindyo, S.H., dan
  • Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Mangapul, S.H.

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 23 Oktober 2024. Penggeledahan di rumah ketiga terdakwa menemukan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Lisa Rachmat, penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur dalam perkara lain.

Persidangan kasus suap di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Tiga terdakwa hadir mendengarkan dakwaan: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Januari 2025.

Setelah penggeledahan, ketiga terdakwa ditangkap dan diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Pada 31 Oktober 2024, mereka dipindahkan ke Jakarta, tepatnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Timur pada Cabang Rutan KPK.

Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan beberapa pasal alternatif dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Primair: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama.
  • Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
  • Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.

Dalam persidangan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada agenda berikutnya. Sebaliknya, terdakwa Heru Hanindyo, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim menjadwalkan sidang keberatan tersebut pada Kamis, 2 Januari 2025.

Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso, S.H., dengan anggota Toni Irfan, S.H., dan Mardiantos, S.H. Persidangan berlangsung tertib dengan pengamanan ketat. (Yaap)

Editor: Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.