LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil mengamankan 2 pelaku pembunuhan terhadap Maraden Sianipar (55) dan Maratua P Siregar (42), yang ditemukan tewas di perkebunan sawit PT SAB/KSU Amelia beberapa waktu lalu.

“Dua pelaku diamankan, dan empat lainnya masih dalam pengejaran,” terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, Selasa (5/11/2019).
Kedua tersangka, imbuh Kasat, yakni VS alias Pak Revi (49) dan SH alias Pak Tati (50) yang keduanya merupakan warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Empat tersangka lainnya sudah kita ketahui identitasnya dan anggota masih melakukan pegejaran,” tegasnya.

Kasat membeberkan, kedua tersangka memiliki peran yang sama yakni menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter.
Dijelaskannya, kedua pelaku diamankan dari rumah mereka masing-masing di Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00.

“Dari mereka kita amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam,” terangnya.
Mengenai motif, Kasat mengungkapkan, pembunuhan ini dilatarbelakangi karena dendam terkait lahan kebun sawit.

“Saat ini kedua tersangka sudah di Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan, penyidik mengganjar pelaku dengan Pasal 340 subs 338 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (KR)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.