Lhoksukon, Beritamerdekaonline.com-Pemerintah Aceh Utara dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas terhadap pemilik kapal trawl yang beroperasi di perairan laut Aceh Utara. Selain menggangu perekonomian nelayan, juga dapat merusak biota laut. Sabtu (12/12/2020)
Pernyataan ini di disampaikan Anggota Komisi II DPRK Aceh Utara, Saifuddin melalui rilsh, menanggapi keresahan yang dialami oleh sejumlah nelayan di perairan laut Aceh Utara akibat beroperasinya kapal trawl.
Lebih lanjut, Saifuddin menegaskan, Pemerintah Aceh Utara dalam hal ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Utara harus melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum, dan mengawal proses pengusutannya hingga selesai.
“Pukat trawl ini jangan dibiarkan, selain menghancurkan biota laut juga menimbulkan keresahan para nelayan. Sebagai pemerintah, kalau belum sanggup memberi bantuan kepada para nelayan, ya paling tidak kita harus melindungi sumber mata pencahariannya”, ujar Saifuddin.
Mantan Keuchik Paloh Awe ini menambahkan, pemerintah tidak melarang orang untuk mencari ikan di laut akan tetapi tetap harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai, usaha mencari ikan di laut dapat mengganggu apalagi sampai merusak kehidupan di laut.
“Untuk itu, saya mendesak kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Utara untuk tidak lagi menunda-nunda menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh sejumlah nelayan di Aceh Utara karena ini adalah masyarakat kita yang harus dilindungi”, tegasnya. (Zulkifli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan