Aceh Tenggara – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun 2019 programkan dana beasiswa bagi mahasiswa agara melanjutkan jenjang pendidikan ke peguruan tinggi negeri melalui  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) agara, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai kurang lebih Rp 1 Miliar,sampai saat ini akhir 2019 belum terealisasi.

Pemkab Agara menyimpang dari peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006, dan Perubahan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang penggelolaan keungan daerah,terkait dengan dana hibah bagi mahasiswa PTN luar daerah itu,sebut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA H.Ali Basrah Spd,MM kepada wartawan baru-baru ini.

Lanjut Ali Basrah,Seharusnya mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah itu,pada tahun yang berjalan akan berakhir pada 31 Desember,

Artinya, kalau dana hibah tersebut direalisasikan pada Bulan Januari Tahun 2020,  berarti Anggaran tersebut sudah terlambat satu tahun ,jelas sudah menyimpang dari peraturan menteri,tegas Ali Basrah. 

Sementara itu, Sekda agara M.Ridwan mengatakan kepada wartawan senin 30/12/2019 Program beasiswa Penempatan Mahasiswa Peguruan Tinggi Negeri (PTN) luar daerah Akademik Tahun Ajaran 2019 itu, berdasarkan system Anteri Anggaran.

 Realisasi Anggaran terhadap beasiswa tersebut, sedang dalam proses di Badan Perbendaharaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat,

Pun demikian,Pencairan Anggaran Program pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Agara, Untuk kegiatan beasiswa Penempatan Mahasiswa PTN luar daerah Tahun Ajaran 2019 itu, tetap di realisasikan,karna program itu berdasarkan system anteri Anggaran, maka program beasiswa Mahasiswa PTN luar daerah itu,tetap direalisasikan,namun pada Tahun 2020 mendatang,akhiri M.Riduan (Basri/BM)

Ket gambar

Poto ketua fraksi golkar DPRA H.Ali Basrah Spd,MM


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.