Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Pemerintah Kota Padang Panjang resmi melakukan penyesuaian tarif air bersih yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Serambi. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk pemakaian bulan Mei 2026, setelah tarif tidak mengalami perubahan sejak tahun 2010.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul meningkatnya beban operasional perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir telah melampaui pendapatan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan layanan air bersih kepada masyarakat apabila tidak segera diantisipasi.
Direksi Perumda Tirta Serambi menyebutkan, selama lebih dari satu dekade tarif air di Padang Panjang tergolong sangat rendah dan bahkan termasuk salah satu yang termurah di Indonesia. Namun demikian, biaya produksi dan distribusi air terus mengalami kenaikan signifikan.

Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan Wali Kota serta dukungan DPRD setempat, dan diperkuat melalui Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Sebelum diberlakukan, Perumda Tirta Serambi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 16 kelurahan guna memberikan pemahaman terkait alasan dan urgensi penyesuaian tarif.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Danny Prima Tilova, kepada media ini pada Senin (27/4/2026) membenarkan bahwa penyesuaian tarif mulai berlaku pada Mei 2026. Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil demi menjaga kualitas dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Menurutnya, tanpa penyesuaian tarif, perusahaan akan menghadapi tekanan finansial yang semakin berat dan berpotensi berdampak langsung terhadap layanan, mulai dari distribusi hingga kualitas air yang diterima pelanggan.
Meski demikian, pihak Perumda memastikan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan tarif telah melalui pembahasan panjang bersama DPRD sebelum akhirnya diputuskan.
Dalam simulasi tarif baru, pelanggan dengan pemakaian 10 meter kubik dikenakan biaya Rp21.000. Jika terdapat tambahan pemakaian 2 meter kubik, maka dikenakan tarif Rp4.425 per meter kubik atau Rp8.850. Ditambah komponen lain seperti dana meter Rp3.500, biaya administrasi Rp3.000, serta retribusi sampah Rp7.500, total tagihan mencapai Rp43.850.
Jika dibandingkan dengan air kemasan, tarif air Perumda masih jauh lebih ekonomis. Air mineral botol ukuran 0,6 liter setara sekitar Rp5.833 per liter atau mencapai Rp5,8 juta per meter kubik.
Sementara air galon 19 liter seharga Rp7.000 setara Rp369 per liter atau sekitar Rp369 ribu per meter kubik. Adapun tarif air Perumda berkisar sekitar Rp1 per liter, sehingga dinilai tetap terjangkau.
Perumda Tirta Serambi juga menetapkan klasifikasi pelanggan dalam beberapa kelompok, mulai dari sosial, rumah tangga hingga niaga, dengan besaran tarif berbeda sesuai peruntukan. Untuk kelompok sosial, tarif berkisar Rp800 hingga Rp2.800 per meter kubik, sedangkan rumah tangga antara Rp1.250 hingga Rp3.075 per meter kubik.
Adapun pelanggan sektor usaha dikenakan tarif Rp4.400 per meter kubik untuk niaga kecil dan Rp7.050 untuk niaga besar. Sementara instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp3.500 per meter kubik.
Saat ini, Perumda Tirta Serambi melayani 11.594 pelanggan yang tersebar di Padang Panjang. Sumber air yang dikelola berasal dari tujuh titik, salah satunya di kawasan Lubuk Mata Kucing.
Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan perusahaan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga keberlanjutan distribusi air bersih bagi masyarakat ke depan.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan