Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Pemerintah Kota Padang Panjang menyiapkan langkah strategis menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah menuntaskan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Salah satu solusi yang ditawarkan Pemko adalah penerapan skema alih daya (outsourcing) untuk sejumlah jabatan non-ASN, khususnya bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, pada Jumat (1/8/2025), menjelaskan bahwa skema ini mencakup jabatan seperti sopir, petugas kebersihan, pramusaji, dan tenaga keamanan yang nantinya akan bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pelayanan tetap berjalan, sekaligus memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sonny menyebutkan, wacana alih daya ini sejatinya sudah dimunculkan sejak tahun 2024. Saat itu, Pemko telah mengantisipasi bahwa tidak semua tenaga non-ASN dapat memenuhi syarat pengangkatan sebagai PPPK karena berbagai faktor seperti latar belakang pendidikan, usia, hingga masa kerja.
Fakta tersebut menyebabkan banyak tenaga non-ASN tidak masuk dalam database BKN. Pemko pun sempat mengusulkan agar pembayaran honorarium dilakukan melalui mekanisme alih daya, namun belum tercapai kesepakatan dengan DPRD dan bahkan mendapat penolakan dari sebagian besar tenaga non-ASN yang terdampak.
“Pemko menghadapi keterbatasan kebijakan karena memang tidak dapat lagi memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN,” terang Sonny.
Hal ini merujuk pada surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, yang secara tegas melarang penganggaran dan pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di luar data resmi BKN.
“Kami memahami ini situasi yang berat bagi semua pihak. Tapi sebagai penyelenggara pemerintahan, kami harus tunduk pada aturan dan tetap mencari jalan terbaik. Ini bukan soal keinginan, melainkan kewajiban hukum,” tegasnya.
Sonny juga menegaskan bahwa Wali Kota Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra sangat memahami dampak sosial yang ditimbulkan. Keduanya telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk mencari solusi terbaik yang tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kemanusiaan.
(Charles Nasution-Berita Merdeka Online)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan