SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target nasional menuju prinsip zero waste.
Dengan kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, dan edukasi masyarakat, Kota Semarang menjadi pelopor pengelolaan sampah ramah lingkungan.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemkot Semarang berhasil mendapatkan persetujuan Project Development Facility (PDF) untuk pembangunan fasilitas insinerator.
“Setelah proses panjang, kami sudah mendapatkan persetujuan PDF. Proyek ini akan segera memasuki tahap lelang, termasuk penghitungan tipping fee,” ujar Mbak Ita sapaan akrab Wali Kota Semarang.
Kementerian Lingkungan Hidup mendukung penuh langkah ini untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi.
Selain teknologi, Pemkot Semarang juga menaruh perhatian besar pada edukasi masyarakat. Salah satu program inovatifnya adalah budidaya maggot di sekolah, yang menjadi solusi pengelolaan sampah organik.
“Program ini juga diterapkan di pondok pesantren, di mana sampah plastik dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan untuk membayar listrik, sedangkan limbah organik diolah menjadi maggot dan eco enzyme,” tutur Mbak Ita.

Mbak Ita menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.
Dalam rangka digitalisasi, Pemkot meluncurkan aplikasi e-Sampah untuk mempermudah pembayaran retribusi secara digital. Selain itu, sistem AISA (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi) memungkinkan pemantauan kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real-time. Ketika TPS hampir penuh, notifikasi otomatis dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup untuk tindakan segera.
Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, ke Semarang menunjukkan dukungan nyata terhadap inovasi ini. Menteri Hanif menegaskan, mulai 2026, praktik open dumping akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
“Semarang menjadi contoh bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi mengelola sampah. Ini langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang masuk ke TPA,” ujarnya.
Transformasi menuju zero waste ini mencerminkan komitmen Pemkot Semarang dalam menciptakan masa depan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi, kota ini tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warganya.(day)




Tinggalkan Balasan