Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mempercepat penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dibahas dalam rapat strategis melalui virtual meeting bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN, yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Rabu (08/01).

Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan transformasi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini dirancang agar seluruh tenaga honorer beralih status menjadi PPPK pada tahun 2025.

“Mulai 2025, tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer. Saat ini, seleksi PPPK tahap pertama dan kedua sudah dilakukan. Peserta yang lolos tahap pertama akan langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara yang belum lolos tetapi terdaftar dalam database BKN akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Rosjonsyah.

Rapat virtual penyelesaian penataan tenaga honorer menjadi PPPK yang melibatkan Mendagri, MenPANRB, dan Kepala BKN, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Rabu (08/01). (Foto: Dok. Pemprov Bengkulu)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan bertahap dengan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat.

“Peserta yang tidak lolos seleksi tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan terdata dalam database BKN. Kami menargetkan proses penataan ini selesai pada pertengahan 2025,” kata Gunawan.

Penataan tenaga honorer ini tidak hanya bertujuan meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga memperbaiki kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu serta pemerintah daerah lainnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.**

Editor: Yaap


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.