JAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau disebut juga dengan Electronic Road Pricing (ERP) untuk beberapa ruas jalan di Jakarta. Aturan ini, tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam pasal 9 ayat 1, 25 ruas Jalan yang akan di berlakukan sistem jalan berbayar.

Ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP ini haruslah memenuhi kritertia yang telah ditetapkan dalam draf Raperda tersebut. ada sekitar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar.

Berikut beritamerdekaonline.com rangkum (10/01/2023) beberapa informasi terkait rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerapan jalan berbayar (ERP)

1. Kriteria ruas jalan yang memenuhi syarat diberlakukan sistem jalan berbayar

Ada empat kriteria ruas jalan di dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang dapat diberlakukan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing.

– Pertama, mempunyai tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau jam sibuk.

– Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

– Ketiga, hanya dapat dilewati kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

– Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tujuan penerapan kebijakan sistem jalan berbayar

Tujuan diberlakukannya sistem jalan berbayar ini ialah untuk mengurangi kemacetan yang terjadi pada jam-jam sibuk. Ini diberlakukan di beberapa ruas jalan, sehingga bisa meningkatkan efisiensi serta efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah ibu kota.

Kabarnya, jalan berbayar ini akan dilaksanakan setiap hari pada pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB dengan kisaran biaya mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas.

Berikut ruas Jalan yang akan diberlakukan sisitem berbayar tersebut :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun – Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Jalan Gatot Subroto) Tomang Raya – Simpang

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan
Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis
Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said

Editor : Kang yana/Red