WONOGIRI, BERITA MERDEKA ONLINE – Tahapan pendaftaran calon kepala desa untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 50 desa di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dilaporkan berakhir pada Rabu (14/10/2026). Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026.
Menjelhttp://aang pelaksanaan Pilkades tersebut, dinamika pencalonan di sejumlah desa menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya di Desa Golo, Kecamatan Puhpelem, yang diikuti dua calon kepala desa setelah masa pendaftaran berakhir.
Selain persaingan antarkandidat, terdapat tradisi lokal yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan tukon suket atau membeli rumput. Tradisi tersebut menjadi bagian dari kebiasaan sosial masyarakat desa yang masih memelihara ternak, seperti sapi, kerbau, dan kambing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada awal tahapan pencalonan, Warni Sono Balap menjadi salah satu kandidat yang telah muncul untuk mengikuti kontestasi kepala desa di Desa Golo.

Warni, yang disebut sebagai pengusaha eksportir kayu sonokeling, kemudian membenarkan adanya tradisi tukon suket saat dikonfirmasi awak media.
Menurut penjelasan Warni, tradisi tersebut berkaitan dengan kebutuhan warga yang meninggalkan ternak di rumah ketika mengikuti kegiatan pemungutan suara. Rumput menjadi salah satu kebutuhan untuk memastikan ternak tetap memperoleh pakan.
Di akhir masa pendaftaran, Sutris, yang disebut sebagai tokoh masyarakat setempat, turut muncul sebagai calon kepala desa. Dengan demikian, Desa Golo memiliki dua kandidat yang akan bersaing dalam Pilkades.
Meski demikian, informasi mengenai mekanisme pelaksanaan tradisi tersebut, pihak yang menanggung biaya, serta bentuk kesepakatan antarkandidat masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada seluruh calon dan panitia Pilkades.
Istilah tukon suket secara harfiah merujuk pada kegiatan membeli rumput. Dalam konteks yang disampaikan narasumber, tradisi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pakan ternak milik warga saat mereka menggunakan hak pilih.
Warni menyebut praktik itu sebagai kesepakatan bersama para kandidat. Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari salah satu calon dan belum dapat dianggap mewakili pandangan seluruh kandidat maupun panitia penyelenggara.
Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, setiap bentuk pemberian uang, barang, atau fasilitas kepada pemilih perlu dilihat berdasarkan tujuan, mekanisme, sumber pembiayaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, tradisi yang hidup di tengah masyarakat tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai politik uang ataupun langsung dianggap bebas dari persoalan hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta pelaksanaan dan hasil pemeriksaan pihak berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Kejelasan mengenai apakah rumput diberikan sebagai bantuan pakan, dijual melalui transaksi biasa, atau menjadi bagian dari kegiatan yang berkaitan dengan pilihan politik warga menjadi hal penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Selain Desa Golo, dinamika pencalonan juga terjadi di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dua calon kepala desa yang telah muncul sejak awal tahapan pencalonan.
Perkembangan di kedua desa tersebut memperlihatkan bahwa tahapan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan jumlah kandidat, tetapi juga dengan dinamika sosial dan kebiasaan masyarakat yang menyertai proses pemilihan.
Meski demikian, rincian mengenai identitas seluruh kandidat di Desa Puhpelem, visi dan misi mereka, serta program yang ditawarkan kepada masyarakat belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima.
Menjelang pemungutan suara pada 25 Oktober 2026, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggung jawab. Para kandidat juga perlu menjaga persaingan yang sehat serta menghormati pilihan setiap warga.
Panitia Pilkades dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai ketentuan, termasuk menindaklanjuti laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Informasi mengenai aturan teknis Pilkades yang berlaku di Kabupaten Wonogiri, termasuk ketentuan terkait pemberian barang atau fasilitas kepada pemilih, perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang agar masyarakat memperoleh penjelasan yang tepat.
Dengan berakhirnya masa pendaftaran, perhatian selanjutnya tertuju pada persiapan pemungutan suara dan pelaksanaan Pilkades yang diharapkan berlangsung tertib, aman, serta menjunjung prinsip demokrasi di tingkat desa.
Penulis: Kastomo
Berita Merdeka Online
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan