SEMARANG, Berita Merdeka Online – Menyambut hari buruh sedunia, ratusan Buruh bersama Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernuran dan DPRD Jateng yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (1/5/2024).

Dalam aksi tersebut, terdapat beberapa kelompok masa buruh yang hadir untuk berorasi.

Kelompok massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan DPP FSPIP menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jateng.

Kelompok lainya dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah mengerahkan ratusan anggotanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Sedangkan pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, massa bergeser dari depan pintu gubernuran ke arah pintu Kantor DPRD Jateng.

Dengan membentangkan spanduk dan poster massa FSPIP , mereka memenuhi jalan sehingga petugas kepolisian menutup satu ruas jalan pahlawan dari arah Polda ke simpang lima .

Koordinator aksi FSPIP Karmanto mengatakan nasib kaum buruh hanya bisa berubah, jika kaum buruh itu sendiri yang merubahnya karena selama ini Pemerintah dan DPR RI sampai hari ini belum berpihak dengan Buruh setelah keluarnya UU No 6 tahun 20 UU Cipta Kerja yang berdampak luar biasa bagi kehidupan buruh yang semakin tertindas dan tidak mendapatkan jaminan dan Kesejahteraan dalam bekerja,

Menurutnya, Pemerintah dan DPR RI bekerja sama dengan pengusaha, menjalankan sistem kerja kontrak dan outsourcing sampai saat ini masih berjalan dan telah merampas ketidakpastian kerja dan mimpi kesejahteraan kaum buruh.

“Hampir seluruh kaum buruh di Indonesia merasa kebijakan ini, baik secara sadar maupun tidak sadar, sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menguntung pihak pengusaha (pemodal), karena mereka tidak harus mengeluarkan beban biaya jika buruh ter-PHK dari Tempat kerjanya,” kata Karmanto dalam keterangannya.

Selain itu, kata Karmanto, pelarangan berserikat melalui taktik licik, maupun dengan taktik kasar di praktekkan pengusaha (pemodal) dan pemerintah sehingga kaum buruh enggan berserikat atau berorganisasi.

Hal ini merupakan pembungkaman demokrasi dan bentuk mengabaikan terhadap amanat UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Oleh karena itu , FSPIP menuntut kepada pemerintah agar Mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh PP Turunannya, yang kedua para buruh menuntut Untuk menghapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Sistem Magang. (dik)