Sul sel, Beritamerdekaonline.com — Penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Pangkajene Kepulauan semakin mengkhawatirkan. Banyak pihak menduga bahwa keberadaan rokok ilegal ini didukung oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Rokok-rokok ilegal ini berhasil masuk dan beredar luas di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh petugas Bea Cukai Pangkajene Kepulauan. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara karena hilangnya pendapatan dari cukai.
Seorang pemilik kios yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rokok-rokok ilegal ini berasal dari Makassar. Menurutnya, meskipun tindakan penyebaran rokok ilegal jelas melanggar hukum dan merugikan negara, namun masih banyak yang berani menjualnya karena sanksi hukum yang kurang tegas. Padahal, berdasarkan Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007, siapa pun yang tertangkap mengedarkan rokok ilegal bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lebih jauh lagi, Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007 juga menyebutkan bahwa mengedarkan rokok tanpa pita cukai bisa dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, ketakutan terhadap sanksi hukum ini tampaknya belum cukup untuk menghentikan para pelaku penyebaran rokok ilegal di Pangkajene Kepulauan.
Bea Cukai diharapkan dapat mengambil tindakan lebih tegas dalam menangani peredaran rokok ilegal di Pangkajene Kepulauan. Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain adalah meningkatkan patroli di daerah-daerah terpencil, memperkuat pengawasan di perbatasan, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membongkar jaringan penyebaran rokok ilegal ini. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari mengkonsumsi serta menjual rokok ilegal juga penting untuk dilakukan.
Meskipun Bea Cukai telah berupaya keras untuk memberantas peredaran rokok ilegal, mereka masih menghadapi banyak tantangan di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya dan personel untuk menjangkau daerah-daerah terpencil yang menjadi target utama penyebaran rokok ilegal. Selain itu, adanya oknum-oknum yang melindungi pelaku penyebaran rokok ilegal juga menjadi kendala besar dalam upaya pemberantasan ini.
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diharapkan lebih proaktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya. Kesadaran akan pentingnya membayar cukai dan dampak negatif dari rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian negara harus terus ditingkatkan. (zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan