Oleh : Chairunnisa Oktaviani, Helen Andreani, dan Kayla Aurelianisa (Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)

Kekerasan seksual merupakan kasus yang sangat marak terjadi di Indonesia dan masih menjadi masalah yang tidak kunjung bisa terselesaikan hingga saat ini. Tidak hanya menyerang orang-orang dewasa saja, tetapi bahkan anak-anak sekarang menjadi sasaran perbuatan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual yang paling sering terjadi adalah tindak pemerkosaan, pemaksaan persetubuhan inces, dan pencabulan. Hal ini membuktikan bahwa pelaku pelecehan seksual tidak hanya berasal dari pihak asing bagi korban, tetapi malah pihak terdekat dari korban kekerasan seksual yang malah menjadi pelaku kekerasan seksual.

Komisi Nasional Perempuan menyatakan, kurang lebih sebanyak 49 ribu perempuan di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan seksual dalam sepuluh tahun terakhir. Angka ini menjadi saksi yang menunjukkan betapa lemah dan mengkhawatirkannya tingkat perlindungan terhadap perempuan di negeri ini. Salah satu faktor yang mengakibatkan tingginya angka kasus kekerasan seksual adalah sistem hukum yang masih lemah dan belum menyeluruh dari aspek pencegahan sampai pemulihan korban serta hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual yang makin meningkat frekuensinya dari waktu ke waktu di Indonesia menjadi urgensi utama dicetuskannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS sudah disusun sejak tahun 2014 yang kemudian draft naskahnya diserahkan kepada Ketua Komite III DPD RI pada tahun 2016. Namun, pengesahan RUU PKS mengalami beberapa hambatan. Sejak draftnya diserahkan kepada pemerintah pada tahun 2016, sampai tahun 2020, RUU PKS belum disahkan juga walaupun sudah didukung banyak pihak, terutama masyarakat publik. Hal ini dibuktikan dengan adanya demonstrasi pada bulan November tahun 2020 di depan gedung DPR di mana demonstran menuntut Komisi VIII agar segera memasukkan RUU PKS ke dalam prolegnas untuk segera disahkan. Penyebabnya adalah adanya ketidaksetujuan dari beberapa pihak terhadap RUU PKS ini, salah satunya adalah anggapan bahwa RUU PKS bertentangan dengan ideologi Pancasila dan lebih condong terhadap pemikiran liberal. Anggapan tersebut langsung dibantah oleh seorang dosen hukum di salah satu perguruan tinggi yang menyatakan bahwa RUU PKS disusun berdasarkan nilai keadilan dan kemanusiaan yang sejalan dengan Pancasila.

Pada tahun 2021, RUU PKS berhasil masuk ke dalam daftar prolegnas (program legislatif nasional) prioritas. Pemerintah telah membuat beberapa revisi terhadap RUU PKS, salah satunya pengubahan nama draf tersebut menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pemerintah masih terbuka terhadap berbagai masukan dan saran terkait RUU ini dalam tahapan selanjutnya.

Mempertimbangkan fakta dalam Urgensi Disahkannya RUU PKS

Jika ditinjau secara keseluruhan, tata hukum dan sistem negara Indonesia belum memberikan jaminan yang cukup atas penghapusan kekerasan seksual. Aspek ini termasuk dalam rangka pencegahan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan seksual. Hal ini belum cukup bagi kasus – kasus yang akhirnya tidak terselesaikan dengan advokasi yang baik. Peraturan yang berlaku sekarang masih menilai kekerasan seksual sebagai tindakan yang menyebabkan rasa tidak nyaman dan mengganggu ketertiban. Persepsi ini mengakibatkan bahwa kekerasan seksual dianggap terjadi jika kekerasan tersebut sudah mengganggu masyarakat secara luas.

Kasus yang akhir – akhir ini terjadi adalah Kasus NW yang bunuh diri akibat depresi akibat kekerasan seksual yang dia alami. Pelaku juga memaksa NW untuk melakukan aborsi dan eksploitasi seksual selama menjalin hubungan NW. Kasus ini termasuk jenis kekerasan di ruang personal/privat dan seringkali berakhir buntu dalam proses hukum. Hal ini diakibatkan latar belakang menjalin hubungan sehingga aktivitas seksual dianggap dilakukan sesuai konsensus. Kasus NW menjadi contoh kecil dari 4.500 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dalam jangka waktu Januari-Oktober 2021.

Kasus seperti ini merupakan salah satu fakta pendukung dari adanya urgensi disahkannya RUU PKS. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, ancaman pidana menjadi aspek yang penting, tetapi tindakan dalam rangka perlindungan dan pemberian dukungan dalam menjalani proses hukum juga merupakan hal yang harus dilakukan. Hal ini sesuai dengan teori kebijakan publik, yakni dalam suatu perumusan suatu kebijakan diperlukan adanya input berupa demand serta support dari masyarakat. Dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, penghapusan kekerasan seksual dalam masyarakat merupakan sesuatu hal yang perlu ditangani secara serius. Diperlukan adanya suatu instrumen hukum yang sifatnya sebagai payung hukum dari peraturan – peraturan sebelumnya. Baik KUHP, UU PKDRT maupun UU Perlindungan Anak, dianggap masih belum memenuhi harapan masyarakat sebagai peraturan yang mencakup segala aspek kekerasan seksual secara substansial. RUU PKS harus hadir sebagai peraturan yang bersifat lex specialis dari peraturan – peraturan sebelumnya. Alhasil, masalah kekosongan hukum yang mengatur mengenai kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi kekerasan seksual dapat teratasi.

RUU PKS sebagai Peraturan yang Mengacu pada Perlindungan Korban

Di tahun 2014, draft Naskah Akademik RUU PKS telah disusun oleh Komnas perempuan dan Forum Pengadaan Layanan (FPL) lewat rangkaian konsultasi secara internal dan eksternal. Ditinjau berdasarkan teori keputusan etis, kelebihan dari RUU PKS adalah spirit untuk mengutamakan hak – hak korban yang diatur secara spesifik dalam pasal per pasal. Hal ini berkaitan dengan hak korban dalam memperoleh perlindungan, pemulihan, pemberdayaan. Pidana bagi pelaku merupakan hal yang penting, tetapi pemulihan korban atas kejadian yang menimpanya dan upaya untuk melanjutkan hidupnya kembali juga menjadi hal esensial. Perlindungan korban juga menjamin korban berani untuk melaporkan dan bertindak atas kekerasan tanpa rasa takut tidak dipercaya karena kurangnya bukti pendukung. Penyebab lainnya adalah intimidasi dari pelaku, rasa malu, dan kurangnya dukungan dari orang terdekat juga menjadi faktor – faktor banyaknya kekerasan seksual tidak dilaporkan. Maka dari itu, dalam RUU PKS telah diatur berkaitan dengan kewajiban serta larangan bagi para penegak hukum dalam menangani korban kekerasan seksual.

Alternatif Perubahan Nama RUU PKS Menjadi RUU TPKS

Salah satu alternatif yang diusulkan dalam RUU PKS adalah mengubah kata “penghapusan” dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Alternatif ini diambil karena kata “penghapusan” dianggap mengandung makna yang abstrak jika ditinjau dari sudut filosofis. Untuk pendekatan hukum, langkah yang diambil masih berorientasi pada korban. Dalam rangka pendekatan hukum, hal yang dilakukan pertama kali adalah menggolongkan kekerasan seksual sebagai tindak pidana khusus dan menentukan hukuman dari tindakan pidana tersebut. Selanjutnya, pendekatan hukum dari perspektif korban dan mengutamakan hak – hak korban. Hal ini cukup berbeda dengan peraturan pidana lainnya yang hanya berorientasi pada hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

Jika dilihat dari perspektif dukungan publik, masyarakat mulai menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS dalam rangka menciptakan ruang yang nyaman dan aman, bukan hanya untuk perempuan, tapi setiap orang. Berkaitan dengan perubahan draf judul RUU PKS menjadi RUU TPKS, masyarakat berharap bahwa substansi dari rancangan undang – undang tersebut tidak berubah. RUU TPKS yang disahkan nantinya tetap harus mengandung pasal – pasal mengenai upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan seksual dengan tujuan untuk meminimalisasi adanya victim blaming dan justru menyudutkan korban.

Perkembangan terakhir mengenai RUU TPKS adalah diadakannya rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 8 Desember 2021. Rapat tersebut dilaksanakan dengan hasil sebanyak 8 fraksi DPR menyetujui draf RUU TPKS. Selanjutnya, draf RUU TPKS tersebut akan disahkan lewat rapat paripurna DPR sebagai RUU usulan DPR pada 15 Desember 2021.

Pembuatan keputusan negara memang selalu dipastikan memiliki proses yang sangat kompleks dengan berbagai hambatan-hambatan yang muncul. Komisi VIII DPR dapat mengajak partisipasi organisasi, lembaga, atau badan lainnya untuk membantu memberi informasi lebih dalam mengenai dasar pembahasan pasal-pasal dalam RUU ini. Pro dan kontra yang bermunculan juga perlu menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah agar dapat dibahas secara komprehensif sehingga pengesahan RUU ini dapat dilaksanakan secepat mungkin dengan pendapat yang sejalan dari semua pihak. Dengan disahkannya RUU sesegera mungkin, peraturan ini bisa menjadi payung hukum yang pasti yang bisa melindungi para korban pelecehan seksual.

Editor: Tim redaksi Beritamerdekaonline.com