Redelong | Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah menyatakan bahwa anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten tersebut tidak akan membebani daerah. Sebaliknya, perekrutan PPPK di Bener Meriah dianggap menguntungkan daerah itu sendiri. Hal ini dikarenakan pembayaran gaji PPPK bersumber dari pemerintah pusat, berbeda dengan tenaga honorer atau kontrak yang justru membebani anggaran daerah karena gaji mereka dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah.
“Tenaga honorer atau kontrak membebani daerah, namun gaji PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk PPPK,” ungkap Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Khairmansyah, kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Khairmansyah menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pemerintah pusat telah mentransfer anggaran sebesar Rp 71 miliar untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2023. Selain itu, pemerintah pusat juga telah menyiapkan gaji sebesar Rp 26,7 miliar untuk PPPK tahap II tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2024 untuk Bener Meriah.
“Ini membuktikan bahwa gaji PPPK dibayar oleh pemerintah pusat dan tidak akan membebani daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bener Meriah. Dari anggaran tersebut, kita bahkan dapat menambah kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK. Dana DAU dihitung berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan aparatur pemerintah yang terdiri dari ASN serta PPPK,” terang Khairmansyah.
Mekanisme pembayaran gaji PPPK dilakukan dengan pemerintah pusat mentransfer melalui Kementerian Keuangan ke daerah melalui DAU yang dimasukkan ke APBK. Kemudian, Pemerintah Kabupaten melakukan transfer gaji ke pegawai PPPK di Bener Meriah.
“Dengan demikian, kami tegas menyatakan bahwa gaji pegawai PPPK tidak membebani daerah atau mengganggu kegiatan lain yang telah direncanakan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk penerimaan pegawai PPPK di tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyetujui sebanyak 1.902 formasi PPPK untuk Bener Meriah.
“Dengan perekrutan pegawai PPPK ini, kami sangat bersyukur karena gaji honorer atau tenaga kontrak tidak akan membebani daerah lagi. Kami menargetkan bahwa di tahun 2024, Bener Meriah akan mencapai 90 persen dalam perekrutan PPPK,” ujarnya. (Man)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan