Kerinci, BMon – Berita Merdeka Online – Terkait kinerja kepala desa salah satu yang wajib dilakukan adalah memberikan laporan. Mengenai tugas ini diatur secara terperinci dalam Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa laporan kepala desa pjs adalah, proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Ada empat laporan kepala desa yang seharusnya dilaksanakan oleh semua kades, mulai laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Terakhir informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam Permendagri No.111 Tahun 2016 disebut juga LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), kades wajib memberikan BPD. Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten kerinci, banyak Pjs kades di batang merangin yang tidak memberikannya kepada BPD.salah satu antaranya pjs kades. Pematang Lingkung SUGENG SE sampai berita ini di turun belum di laporkan secara tertulis kepada BPD hal ini sesuai dengan pengakuan KETUA BPD di konfirmasi melalui whatsapp singkat kata “Belum” jum,at 26/3
Kemaren di kabarkan pjs SUGENG mundur setelah viral pemberitaan di media beritamerdeka.com, namun alangkah tidak bermartabat seorang pjs kades dan juga ASN di kantor kecamatan batang merangin,
Yang sudah menyatakan dirinya mundur dengan tertulis di alamat ke Bupati kerinci.
Hal ini juga sudah menjadi pembincangan di tengah masyarakat pematang lingkung yang sudah mengetahui pjs SUGENG mundur tapi…..apa yang membuat SUGENG kembali menjabat ……..?
Untuk itu, Asosiasi BPD pematang Lingkung berharap peran dari dinas-dinas terkait, untuk melakukan pembinaan di desa agar hal seperti ini tidak terulang kembali. BPD jangan hanya dijadikan badan pelengkap desa, tetapi harus benar benar menjadi badan permusyawaratan desa.
Lebih jauhnya, BPD setelah menerima LKPPD itu harus membuat evaluasi selambatnya 10 hari setelah LKPPD itu diterima (pasal 49 ayat 1). Dalam pasal yang sama ayat 4 disebutkan evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Apabila BPD belum mendapatkan LKPPD dari Pemerintah Desa (Kades), maka BPD tidak dapat menyusun laporan kinerja BPD yang didalamnya harus disertai juga oleh dokumen LKPPD. Artinya Pemdes masih belum paham mengenai makna sinergis dan tanggung jawab.
“Asosiasi BPD pematang Lingkung berharap peran dari semua pihak baik pemerintah kabupaten, kecamatan, desa untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan,” pungkas salah seorang anggota BPD pematang lingkunh. (Hps)




Tinggalkan Balasan