Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu menggelar pertemuan dengan insan pers membahas pemenuhan hak anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum melalui program inklusi di aula ayam bekakak, Tanah Patah, Bengkulu.

Direktur Eksekutif PKBI Bengkulu Abdul Salim Ali Siregar, SP dalam pers release mengatakan dari data kasus sakti peksos Provinsi Bengkulu terdapat 1111 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

“Umumnya anak di LPKA berasal dari keluarga miskin, dan seringkali tidak mendapatkan dukungan bantuan hukum, dampak dari peminggiran ABH adalah keterbatasan akses layanan dasar yang dibutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang,” ujarnya, Jumat (22/07).

Lanjutnya, anak yang berhadapan dengan hukum baik itu anak pelaku maupun anak korban seringkali harus berhenti dari sekolah karena stigma yang masih kental dari masyarakat membuat anak-anak menghadapi resiko sangat tinggi untuk dikucilkan atau ditolak oleh masyarakat. Akses ke layanan kesehatan sangat terbatas, sulit mengakses obat-obatan. Pelayanan reintegrasi sosial tidak memadai yang berakibat sebagian anak kesulitan beradaptasi ketika bebas dari hukuman.

“Sedangkan bagi anak korban (khusus perempuan) masih rendahnya akses layanan dasar yang dibutuhkan seperti layanan bantuan hukum, kesehatan reproduksi, psikososial dan ruang aman bagi penyintas,” tambahnya.

“Untuk itu, PKBI Bengkulu akan bekerja sama dengan multipihak mengembangkan potensi diri melalui pendidikan dan keterampilan minat bakat untuk memastikan ABH memiliki kepercayaan diri saat kembali ke keluarga dan masyarakat,” ujar Abdul.

Koordinator Program Inklusi PKBI Bengkulu Sakti Oktaviani mengatakan pemenuhan hak perempuan disaat ini sudah terpenuhi, disini PKBI mendorong tentang pola asuh anak, bagaimana pengembangan anak yang diatas 2 tahun itu bisa berkomunikasi dengan orang tua nya.

“Jadi pemenuhan hak-hak itu jangan sampai ditinggalkan, karena selama masa pandemi dua tahun kemarin tidak ada kunjungan sama sekali untuk secara langsung itu hanya melalui via telpon, sedangkan fasilitas telpon itu hanya ada dua dan tidak banyak, sedangakan kapasitas di dalam LPP itu ada sekitar 120 warga binaan pemasyarakatan dan sekarang data terakhir saat ini ada 112, artinya dengan fasilitas yang minim dan jangkauan komunikasi ibu dan anak sangat terbatas dan juga waktu kunjungan di hari ibu dan anak itu hanya satu hari itu di hari Minggu. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini pemenuhan hak anak dan perempuan terus bisa terpenuhi,” tutupnya. (BM)