Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu menjamin anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak-hak sebagaimana anak pada umumnya untuk menjamin masa depan, meskipun sedang menjalani masa pidana sebagaimana amanat undang- undang nomor 11 tahun 2012 Adapan hak-hak dimaksud meliputi, pembinaan, pendidikan, pengentasan, pengasuhan, layanan Kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan.
Direktur Eksekutif PKBI Bengkulu Abdul Salim Ali Siregar, SP mengatakan sepanjang tahun 2022 ini LPKA Bengkulu telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan pembinaan kepribadian melalui kegiatan belajar agama bagi 80 orang andikpas, kegiatan kepramukaan bagi 20 orang andikpas, kegiatan kebugaran jasmani bagi seluruh andikpas, rekreasi dalam bentuk permainan kelompok dan menonton film edukasi bagi seluruh andikpas. Sedangkan pada sub-kegiatan keterampilan LPKA Kelas II Bengkulu telah menyelenggarakan kegiatan berupa pelatihan keterampilan meubelair, las listrik dan hidroponik bersertifikat untuk 90 orang andikpas.
“Selain itu, LPKA Kelas II Bengkulu juga menjamin bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap dapat melanjutkan pendidikannya melalui penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal. Terdata pada tahun ajaran 2021-2022 sebanyak 14 (empat belas) orang anak melanjutkan Pendidikan formal dengan rincian 3 Orang SMP/Sederajat dan 11 orang SMA/Sederajat, selain pendidikan formal, LPKA Kelas II Bengkulu juga menyelenggarakan kegiatan pendidikan non formal bekerjasama dengan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) ilmu bunda, terdata pada tahun ajaran 2021-2022 total sebanyak 23 orang mengikuti kegiatan tersebut dengan rincian 3 orang paket A, 9 orang paket B dan 11 orang paket C,” ujar Abdul, dalam press release-nya, Rabu (10/08) Siang.
Tak cukup sampai disitu, LPKA Kelas II Bengkulu juga menyelenggarakan kegiatan pendidikan literasi melalui kegiatan menulis cerpen dan puisi, kegiatan menulis ini telah menghasilkan suatu produk berupa buku kumpulan puisi dan buku kumpulan cerpen yang mana buku-buku tersebut telah terdaftar ISBN (international standar book number).
“Dan untuk menjamin kesehatan anak serta mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang sewaktu-waktu dapat terjadi, LPKA Kelas II Bengkulu menyelenggarakan sejumlah program kesehatan meliputi pemberian vitamin, pemeriksaan kesehatan secara berkala dan rutin serta membuka layanan pengobatan 24 jam,” tambahnya.
Lanjutnya, LPKA Kelas II Bengkulu berkolaborasi dengan Puskesmas Kelurahan Bentiring membentuk Posyandu Remaja di LPKA Kelas II Bengkulu dan menggandeng BKKBN Provinsi Bengkulu untuk membentuk Pusat Informasi Kesehatan Remaja (PIK-R) dan Bina Ketahanan Remaja (BKR) “Masa Depan Cerah” di LPKA Kelas II Bengkulu sebagai media komunikasi, informasi dan edukasi terkait masalah kesehatan reproduksi remaja, pergaulan bebas, kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit menular seksual (PMS), Napza dan HIV/Aids.
“LPKA Kelas II Bengkulu juga ikut berkontribusi serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, bekerjasama dengan mitra menggelar kegiatan vaksinasi Covid-19 vaksin I bagi 65 orang anak, vaksin II bagi 116 orang anak, dan vaksin III bagi 14 orang anak, selain memperhatikan dan menjamin kesehatan fisik, LPKA Kelas II Bengkulu juga berkomitmen serius dalam mengatasi kesehatan mental dan psikologis anak yang berhadapan dengan hukum yang tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus,” ujar Abdul.
Bekerjasama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bengkulu selaku mitra utama, PKBI telah berkiprah terhadap pemenuhan hak anak sejak tahun 2012 bahkan sebelum LPKA berdiri, yaitu pada saat anak masih berada di Lapas Dewasa. PKBI selama ini menjadi jembatan kerja sama bagi LPKA kepada pihak-pihak terkait baik pemerintah daerah maupun Lembaga/ Yayasan swasta. Ini dimungkinkan karena PKBI memiliki jejaring yang sudah mumpuni dan sangat luas. kerjasama yang telah dilakukan oleh LPKA melalui PKBI menjadi sangat penting karena LPKA menyadari adanya keterbatasan dalam hal SDM dan anggaran khususnya dalam kegiatan pengasuhan bagi anak.
Upaya terakhir dari seluruh rangkaian upaya-upaya pemenuhan hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang dilaksanakan oleh LPKA Kelas II Bengkulu adalah dengan mengembalikan anak kepada masyarakat (re-integrasi) melalui program Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Dirumah. Tercatat sepanjang tahun 2022 71 orang anak telah mendapatkan program tersebut dengan rincian PB sebanyak 22 anak, CB sebanyak 28 dan Asimilasi di Rumah sebanyak 21 anak didik pemasyarakatan.
“Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan-kegiatan diatas anak dapat terus melanjutkan kehidupan dan tetap dapat menggapai cita-cita sebagaimana anak lainnya,” harap Abdul Salim.
Dilain pihak, Kasi Pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu, Afzel Fismam, didampingi Koordinator Program Inklusi PKBI Provinsi Bengkulu, Sakti Oktafiani mengatakan adapun hak-hak yang dimaksud meliputi pembinaan, pendidikan, pengentasan, pengasuhan, layanan kesehatan, serta pemenuhan sandang dan pangan.
Sedangkan pembinaan kepribadian mulai dari kegiatan belajar agama, kepramukaan, kebugaran jasmani, rekreasi, permainan kelompok, menonton film edukasi dan lainnya.
Termasuk untuk pendidikan, pihaknya juga menjamin para ABH tetap dapat melanjutkan jenjang pendidikannya, baik melalui penyelenggaraan lembaga formal atau non formal. Begitu juga dengan kesehatan, pihaknya bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk BKKBN.
“Mulai Juli lalu, kita sudah kembali memberlakukan jam kunjungan bagi para orang tua yang ingin mengunjungi anaknya,” ujarnya.
Koordinator Program Inklusi PKBI Provinsi Bengkulu, Sakti Oktafiani menambahkan, poin penting lainnya jangan sampai para ABH merasa disisihkan, ketika sudah menjalani masa pidana. Apalagi pihaknya juga akan terus berkomitmen agar para ABH tetap hak-haknya dipenuhi, sehingga hal itu bisa menjadi modal mereka nantinya.
“Diharapkan anakdapat terus melanjutkan kehidupan dan tetap menggapai cita-cita sebagaimana anak lainnya,” tukasnya. (BM)




Tinggalkan Balasan