Palembang, Beritamerdekaonline.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan pada Jumat (3/7/2026) di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel. Operasi Senpi Musi 2026 sendiri berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Kapolda Sumsel mengatakan pemberantasan peredaran senjata api ilegal merupakan langkah kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi masyarakat.
”Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan senjata api ilegal,” ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, operasi tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, beribadah, maupun bersekolah.
Berdasarkan data operasi, Polda Sumsel berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 orang tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 397 pucuk senjata api dimusnahkan, terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek.
Kapolda menilai keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel dan jajaran Polda Sumsel, termasuk para pejabat utama serta seluruh Kapolres di wilayah Sumatera Selatan.
Selain hasil penindakan, masyarakat juga berperan dalam mendukung operasi tersebut. Selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, warga secara sukarela menyerahkan sebanyak 234 pucuk senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pemusnahan barang bukti sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku yang masih menyimpan atau mengedarkan senjata api ilegal.
”Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, kami mengimbau agar segera melaporkannya atau menyerahkannya kepada aparat sebelum dilakukan penegakan hukum,” kata Nandang.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polda Sumsel berharap peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan dapat terus ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan