Padang Panjang (Sumbar), Beritamerdekaonline.com –– Tim Opsnal Macan Marapi Polres Padang Panjang bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang berhasil menangkap seorang spesialis pencurian rumah berinisial SY (42), yang telah meresahkan warga di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Pelaku diamankan pada Kamis (31/10) malam di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Penangkapan pelaku berkat penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Macan Merapi di bawah pimpinan Aipda Adri Suherman. Penyidik mengumpulkan barang bukti, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., menyatakan bahwa SY ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat kunci, satu potong emas, satu unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp2.300.000.

“Mudah-mudahan dengan penangkapan ini, keresahan masyarakat terkait tindak pidana pencurian bisa terjawab,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa pelaku diduga telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Polres Padang Panjang, dengan setidaknya tiga laporan polisi yang telah diterima. Modus pelaku adalah menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggal penghuninya. SY menggunakan kunci palsu untuk masuk dan menggasak barang-barang berharga milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang, dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP.

Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat agar selalu waspada, mengamankan pintu dan jendela rumah saat keluar, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian untuk mencegah kejadian serupa. (CN)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.