GAYO LUES, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,04 gram. Barang bukti itu terdiri atas 16 paket dengan berat total 2,85 gram yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku serta satu paket lainnya seberat 0,19 gram yang ditemukan menempel pada batang pohon di sekitar lokasi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kepala Satresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di wilayah Kecamatan Blangkejeren.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan langkah penegakan hukum sesuai prosedur,” kata Kabri.

Menurut Kabri, setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 16 paket yang diduga berisi sabu dalam genggaman tangan kiri MI. Polisi selanjutnya menyisir area sekitar dan menemukan satu paket lainnya yang menempel pada batang pohon.
Dengan demikian, jumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 17 paket dengan berat total 3,04 gram.
Selain 17 paket yang diduga sabu, petugas turut menyita empat lembar kertas putih bertuliskan harga sabu dan satu unit telepon seluler merek Oppo A3X berwarna merah gelap.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi belum merinci hasil pemeriksaan terhadap isi telepon seluler maupun kaitan kertas bertuliskan harga tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp2 juta dari seseorang yang berada di wilayah kabupaten tetangga.
Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang, mengidentifikasi pihak yang disebut dalam pengakuan itu, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Kabri mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri orang yang disebut dalam keterangan awal MI dan mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain.
MI bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih perlu mendalami peran MI dalam perkara tersebut melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Status hukum serta pembuktian dugaan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kabri mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Ia juga meminta warga segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi masyarakat, menurutnya, dapat membantu aparat melakukan penyelidikan secara tepat dan sesuai prosedur.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, bukan hanya kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat peredaran narkoba, serta segera melaporkan informasi yang dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab,” ujar Kabri.
Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan proses penyidikan dan pembuktian.
Dalam keterangan awal kepolisian, MI disebut disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan ketentuan hukum yang tepat perlu dipastikan berdasarkan konstruksi perkara, hasil penyidikan, serta peraturan yang berlaku.
Untuk memperoleh kepastian hukum, penyidik perlu memastikan unsur tindak pidana yang disangkakan dan menguji alat bukti sesuai prosedur. Dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara narkotika tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa orang tersebut telah bersalah.
Polres Gayo Lues juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika agar melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110. (KS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan