Padang Panjang, Beritamerdekaonline.com – 22 September 2025. Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bisnis pakaian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial SR (32) ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada 16 September 2025.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini berawal pada akhir Maret 2024. SR meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada korban, Refina Silvia, dengan alasan untuk menambah modal usaha pembuatan pakaian. Korban hanya mampu memberikan Rp50 juta melalui transfer bank pada 3 April 2024.

“Terlapor berjanji memberikan keuntungan Rp3 juta per bulan hingga Oktober 2024 dan mengembalikan pinjaman sebesar Rp55 juta. Awalnya, korban menerima sebagian pengembalian Rp2,8 juta pada Mei 2024,” ungkap IPTU Ary.

Namun SR kemudian kembali meyakinkan korban dengan bukti percakapan palsu mengenai proyek pengadaan seragam sekolah. Korban kembali memberikan pinjaman Rp59,2 juta dan beberapa kali tambahan dana. Total kerugian korban, termasuk dari pihak ketiga seperti Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, mencapai lebih dari Rp300 juta.

Untuk memperkuat aksinya, SR mengirimkan dokumen palsu berupa Inquiry Saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang yang seolah menunjukkan saldo ratusan juta rupiah. Pihak bank memastikan dokumen itu palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah.

Lihat Juga: 

Brimob Polda Metro Jaya Sterilkan Lokasi Konser Air Supply & KLakustik: Pastikan Aman, Penonton Tenang!

“Berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar dana digunakan pelaku untuk melunasi utang pribadi dan kebutuhan sehari-hari, bukan untuk usaha seperti yang dijanjikan,” tambah IPTU Ary.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi menangkap SR dan menahannya di Rutan Polres Padang Panjang. Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Korban berharap penyidikan dapat segera tuntas dan memberikan keadilan atas kerugian besar yang dialaminya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman dana, terlebih jika dijanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)