Pasangkayu, Beritamerdekaonline.com – Misteri kematian tragis Hijrah (19), pegawai lapangan Koperasi PNM, akhirnya terungkap. Polres Pasangkayu menetapkan Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat tersebut. 21 September 2025

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam. Bukti tersebut diperkuat keterangan saksi serta hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Mamuju.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Rully dalam konferensi pers, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga:

Karyawan PNM Pasangkayu Ditemukan Tewas Misterius di Kebun Kelapa

Dugaan motif mengarah pada persoalan utang-piutang. Diketahui, Risman adalah suami dari Nurlina, salah satu nasabah koperasi yang ditagih utang oleh korban.

 

Hijrah sempat dilaporkan hilang kontak sejak Kamis malam (18/9/2025) setelah melakukan penagihan di rumah salah satu nasabah. Pencarian dilakukan keesokan harinya oleh aparat bersama warga.

Sabtu pagi (20/9/2025), jasad korban ditemukan di kebun kelapa di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo. Kondisi korban mengenaskan, hanya mengenakan pakaian dalam, sementara seragam kerjanya ditemukan terlilit di leher dan diduga menjadi alat pembunuhan.

Penemuan jasad Hijrah langsung menghebohkan warga dan viral di media sosial. Korban dikenal ramah dan aktif di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga kematiannya menimbulkan duka mendalam.

Sehari setelah penetapan tersangka, warga Desa Sarjo meluapkan amarah. Rumah Risman yang berada di jalan poros desa dirusak massa dan keluarga korban pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi segera turun tangan untuk mencegah kericuhan dan menenangkan warga.

Saat ini, Risman ditahan di Mapolres Pasangkayu. Penyidik terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika terbukti bersalah, Risman terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Zul