Asahan, Berita Merdeka Online – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria berinisial BHS (32), diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis kokain, dalam sebuah operasi penyamaran yang berlangsung di area perkebunan PT BSP, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini diungkap secara resmi oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Rabu (30/4/2025). Kapolres menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi undercover yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Asahan.

“Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa kokain dengan berat bruto 992,26 gram dan berat bersih (netto) mencapai 891,84 gram,” ujar AKBP Afdhal.

Dalam proses penangkapan, tersangka diduga hendak menjual dua ons kokain seharga Rp50 juta. Personel yang menyamar sebagai pembeli berhasil mengamankan tersangka di lokasi transaksi sebelum barang haram itu sempat beredar lebih luas.

Barang bukti kokain hampir 1 kg diamankan Polres Asahan
Tersangka Pengedar Kokain Ditangkap Polres Asahan

Setelah ditangkap, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui bahwa kokain tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan masih menyimpan sisa kokain di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan satu kemasan plastik bertuliskan “FedEx”, yang juga diduga kuat berisi narkotika jenis kokain.

Kapolres Afdhal mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang nelayan yang merupakan temannya. Nelayan tersebut dikabarkan menemukan kokain itu di laut dan memberikannya kepada BHS untuk diedarkan.

“Ini merupakan kali pertama tersangka terlibat dalam bisnis gelap narkotika, namun tindakan ini tetap akan ditindak tegas,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, BHS kini terancam pasal berat. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang kini mulai menyentuh jenis-jenis kelas berat seperti kokain. Kapolres pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum secara tegas terhadap siapapun yang mencoba merusak generasi muda lewat peredaran narkoba. (Dodi Antoni)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.