BREBES, Berita Merdeka Online — Proses hukum atas kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, terus berjalan. Kamis (26/6/2025), Polres Brebes bersama jajaran Polsek Ketanggungan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, yang berada di area kebun tebu.

Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WIB dan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Tersangka berinisial W alias Wantio memeragakan enam adegan utama, mulai dari pertemuan dengan korban hingga aksi penganiayaan yang berujung pada kematian Santi, perempuan berusia 22 tahun yang juga merupakan mantan istrinya.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri Brebes, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nugroho Tanjung, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim penasihat hukum tersangka.

Tiga orang saksi juga dihadirkan untuk mencocokkan kesaksian mereka dengan adegan yang diperagakan tersangka.

Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memastikan konsistensi antara keterangan tersangka, saksi, dan hasil penyidikan.

“Kami pastikan semua berlangsung sesuai prosedur, dan seluruh adegan direkonstruksi secara rinci. Ini penting untuk mendukung pembuktian di persidangan nanti,” ujarnya.

Pengamanan di lokasi diperketat. Puluhan personel dari berbagai satuan, termasuk Dalmas Sat Sabhara, Unit Resmob, serta Unit Identifikasi Satreskrim Polres Brebes, turut diterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama rekonstruksi berlangsung.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menarik perhatian masyarakat luas setelah jasad korban ditemukan dengan luka-luka parah di kebun tebu.

Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengarah pada Wantio sebagai pelaku utama. Ia kemudian ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Motif pembunuhan diduga karena dendam lama, di mana tersangka mengaku kerap mendapat hinaan dari korban selama mereka masih berstatus suami istri.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, aparat berharap seluruh proses penyidikan dapat segera rampung, sehingga berkas perkara bisa dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di pengadilan. (Wawan Bambang AK)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.