Kepahiang, BMon – Berita Merdeka Online – Polres Kepahiang Suparman S.I.K, M.A.P. Melalui Kasatlantas Polres Kepahiang IPTU Fery octaviari Pratama S.I.K, M.H, mengatakan, ” dalam penertiban kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah hukum polres Kepahiang baik roda dua maupun jenis kendaraan lainnya satuan lalulintas polres Kepahiang menjelaskan, ” sekarang kita telah memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) kepada pelanggar lalulintas di wilayah hukum polres kepahiang.
Saat ini Satlantas mulai menguji coba terbatas sistem tilang elektronik dengan sasaran pemilik kendaraan lokal.
Dalam kesempatan tersebut Kasatlantas polres Kepahiang menjelaskan, untuk polres kepahiang kita belum terapkan ETLE, saat ini kita masih terapkan E – tilang, Perbedaannya, Etle melakukan dakgar dengan menggunakan sarana prasarana berupa kamera yang diletakkan di tempat tempat tertentu, Sedangkan e-tilang masih dilakukan dakgar secara manual oleh petugas dilapangan akan tetapi dalam hal pembayaran denda / sanksi tilang itu dilakukan melalui BRIVA dan pelanggar juga bisa mengikuti sidang di pengadilan, atau langsung ke BANK BRI Apabila denda sudah disetorkan ke bank pelanggar bisa membawa bukti briva nya ke petugas yang ada di sat lantas polres kepahiang,
Sedangkan untuk Saat ini kita belum menerapkan ETLE di kabupaten Kepahiang dikarenakan masih terkendala oleh sarana prasarananya. Kita lagi coba koordinasi dengan instansi terkait sperti dishub dan binamarga, imbuh Fery. (Zainal Abidin)


Tinggalkan Balasan