SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor Semarang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi berulang kali sepanjang Januari hingga November 2025.
Seorang pria berinisial IH (33), warga Kecamatan Ambarawa, kini telah diamankan dan diproses secara hukum.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia T. Lelana, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan memanfaatkan hubungan asmara serta bujuk rayu. Korban diketahui masih di bawah umur saat peristiwa tersebut pertama kali terjadi.
“Tersangka memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban. Dengan dalih pacaran, pelaku merayu dan membujuk hingga korban bersedia melakukan persetubuhan,” ungkap AKP Bodia saat memberikan keterangan, Selasa (23/12/2025).
Korban berinisial SWM (18), warga Kabupaten Semarang. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 November 2025, aksi persetubuhan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali di sejumlah lokasi, termasuk di sebuah hotel di kawasan Bandungan.
AKP Bodia menerangkan, hubungan antara tersangka dan korban bermula pada Desember 2024.
Keduanya berkenalan di sebuah pusat kebugaran di wilayah Bawen, kemudian menjalin hubungan pacaran.
Pada Januari 2025, tersangka mengajak korban menginap di hotel, yang menjadi awal terjadinya persetubuhan tersebut.
Perbuatan itu terus berulang hingga kejadian terakhir pada Sabtu, 15 November 2025, di Hotel Frieda Bandungan.
Pada hari tersebut, tersangka menjemput korban di Rumah Sakit Ken Saras sebelum menuju hotel.
“Di dalam kamar hotel, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dengan jeda waktu tertentu. Setelah itu, keduanya meninggalkan lokasi secara terpisah,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, yakni pamannya, mencurigai aktivitas korban.
Paman korban kemudian mengikuti keduanya hingga ke hotel dan mendapati korban berada satu kamar bersama tersangka. Selanjutnya, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang.
Selain tindak persetubuhan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemerasan. Tersangka diduga sempat meminta uang sebesar Rp200 juta kepada korban saat korban berniat mengakhiri hubungan mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, serta dua unit telepon genggam. Sejak 20 November 2025, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Semarang.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Semarang mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak dan remaja, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Editor: Mualim




Tinggalkan Balasan