YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Menyikapi tetang Carbon Pasport rupanya pemerintah akan memberlakukannya. Berdasarkan kajian Kemenparekraf, Carbon Passport dapat diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2025. Namun, implementasi ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Carbon Passport akan diberlakukan untuk wisatawan domestik. Pada tahap selanjutnya, Carbon Passport akan diberlakukan untuk wisatawan mancanegara.
Dasar hukum untuk implementasi Carbon Passport di Indonesia belum ada secara spesifik. Namun, beberapa dasar hukum yang dapat digunakan untuk mendukung implementasi Carbon Passport antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan, bahwa pemerintah perlu mengembangkan energi baru dan terbarukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga mengamanatkan bahwa pemerintah perlu mengembangkan energi yang ramah lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang wajib melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca mengamanatkan bahwa pemerintah perlu melakukan pengendalian emisi gas rumah kaca dari berbagai sektor, termasuk sektor pariwisata.
Dengan dasar hukum yang ada, pemerintah dapat mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang implementasi Carbon Passport di Indonesia. Peraturan ini dapat mengatur tentang hal-hal berikut:
- Tujuan dan sasaran implementasi Carbon Passport
- Sasaran penerapan Carbon Passport
- Mekanisme implementasi Carbon Passport
- Dasar perhitungan emisi karbon
- Insentif bagi wisatawan yang menggunakan Carbon Passport
Dengan dukungan dari pemerintah, Carbon Passport dapat menjadi alat yang efektif untuk mengurangi emisi karbon di sektor pariwisata Indonesia. Jadi bagaimana masyarakat secara Individu atau melalui komunitasnya bisa bersikap untuk mempersiapkannya.
Penulis: Arya Ariyanto, S.E., M.MPar (Dosen & Praktisi Usaha)
Ditulis kembali : Redaksi




Tinggalkan Balasan