UNGARAN, Berita Merdeka Online – Dasar penetapan Yohanes Sugiwiyarno sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat kembali dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (9/10/2026).

Kuasa hukum Yohanes, Parsugin Rakisa, mempertanyakan landasan penyidik Polres Semarang dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh institusi kepolisian.

Menurut Parsugin, proses penetapan tersangka tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum, termasuk terkait relevansi dan kekuatan alat bukti yang digunakan penyidik.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (7/10/2026), pihak Polres Semarang selaku termohon telah menyerahkan 69 bukti surat.

Namun, kuasa hukum pemohon menilai bukti-bukti tersebut masih perlu dikaji untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Yohanes.

Dua dokumen yang menjadi perhatian khusus adalah bukti T-25(1), berupa formulir permohonan SKCK tahun 2018, serta bukti T-25(2), yakni SKCK asli bernomor SKCK/YANMAS/16594/XI/2018/INTELKAM tertanggal 28 November 2018.

Parsugin menyebut SKCK tersebut diterbitkan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Semarang setelah dilakukan pengecekan terhadap basis data kriminal dengan hasil nihil catatan.

“SKCK tersebut diterbitkan resmi oleh Sat Intelkam Polres Semarang setelah pengecekan basis data kriminal dan hasilnya nihil catatan. Dokumen itu produk hukum sah berupa akta autentik,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan dokumen tersebut dikaitkan dengan dugaan pemalsuan surat yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Bagaimana mungkin bukti surat yang berisi kejujuran warga negara dan divalidasi sistem kepolisian justru dipidanakan atas tuduhan pemalsuan?” tegas Parsugin.

Ia juga mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan forensik untuk menguji dugaan pemalsuan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, keaslian dokumen, proses penerbitan, serta dasar hukum yang digunakan penyidik perlu dijelaskan dalam proses pengujian praperadilan.

Meski demikian, argumentasi yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari dalil pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penentuan sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi kewenangan hakim.

Parsugin menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum.

Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI apabila dinilai perlu untuk mendorong transparansi dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Sementara itu, Juru Bicara PN Ungaran, Raden Anggara Kurniawan, menjelaskan bahwa agenda sidang pada Jumat (9/10/2026) adalah penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.

“Praperadilan adalah upaya seseorang untuk menguji terkait penetapan yang bersangkutan menjadi tersangka. Selagi ada permohonan yang diajukan, tetap kita proses. Kalau untuk sekarang, saya belum bisa menyatakan ini dikabulkan atau tidak, kita tunggu putusan dari hakim dulu,” kata Raden Anggara.

Ia menyampaikan bahwa putusan perkara praperadilan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr dijadwalkan dibacakan pada pekan depan.

Raden Anggara menegaskan PN Ungaran berkomitmen menjalankan proses peradilan secara profesional, objektif, dan berintegritas.

Ia juga memastikan tidak ada pungutan uang dalam penanganan perkara di pengadilan.

“Kami pastikan kami bekerja secara profesional dan berintegritas. Pengadilan bersih dari hal-hal seperti itu, dan selalu kami sampaikan tidak ada perkara yang dimintai uang,” pungkasnya.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno dapat dikabulkan atau ditolak.

Hingga putusan dibacakan, proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.