GROBOGAN, Berita Merdeka Online – Rencana pembangunan jalan menuju kawasan industri di Desa Sugimanik, Kecamatan Tanggung Harjo, Kabupaten Grobogan, memicu perdebatan di tengah warga.

Sekitar 100 warga setempat menghadiri sosialisasi terkait proyek tersebut pada Rabu (19/3/2025), yang dihadiri Camat Tanggung Harjo, Slamet Sunyoto, Kepala Desa Sugimanik, Imam Santoso, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan bahwa akan ada pembangunan akses jalan menuju kawasan industri yang berlokasi di sekitar permukiman warga.

“Semoga kehadiran industri di desa ini bisa membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Namun, sosialisasi tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari PT Alib, selaku pihak yang akan membangun kawasan industri, maupun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Grobogan.

Kepala Desa Sugimanik, Imam Santoso, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tanah yang akan digunakan untuk akses jalan merupakan aset desa yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, pihak desa merasa perlu mengadakan sosialisasi untuk mencari solusi terbaik.

“Kami harus memastikan bahwa akses jalan ini tetap memberikan manfaat bagi warga. Jika PT Alib ingin menggunakan jalan tersebut, maka harus ada kesepakatan sewa dengan desa karena ini aset desa,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, beberapa warga menyampaikan kekhawatiran mengenai kejelasan proyek, termasuk spesifikasi dan mekanisme pelaksanaannya.

Mereka meminta transparansi agar dampak pembangunan dapat diminimalisir.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Haji Bowo, yang juga mantan anggota DPRD Grobogan selama tiga periode, mengusulkan agar jalan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Lebih baik PT Alib membeli jalan tersebut dan menyerahkannya kepada Pemkab Grobogan agar pengelolaannya berada di bawah Dinas PUPR. Hal seperti ini pernah dilakukan oleh PT Semen, dan hasilnya lebih tertata dengan baik,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa akses jalan tersebut digunakan oleh beberapa dusun, sehingga masyarakat dari dusun lain juga perlu dilibatkan dalam sosialisasi.

“Jalan ini bukan hanya untuk industri, tapi juga untuk aktivitas harian warga,” tambahnya.

Terkait adanya sengketa lahan antara PT Alib dan pihak lain, tokoh masyarakat menyatakan bahwa hal itu merupakan urusan internal perusahaan.

“Kami hanya berharap jika kawasan industri ini benar-benar terwujud, maka dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik melalui lapangan pekerjaan maupun peluang usaha di sekitar kawasan tersebut,” pungkasnya. (dik)