SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang pekerja alih daya, M Husyein Al Iman, mengalami kelumpuhan usai mengalami kecelakaan kerja di sebuah perusahaan mebel berinisial O yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Husyein, warga Tambaklorok, Semarang Utara, bekerja sebagai Office Boy di perusahaan outsourcing PT Mahasura Amerta Sanjaya (MAS). Sayangnya, ia belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini mendorong sang ayah, Teguh Margo Utomo, melaporkan PT MAS ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 10 Februari 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Manajer PT MAS, Heri Subagio, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan kewajiban dalam penanganan kasus ini.

Heri mengakui korban memang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat kecelakaan terjadi, namun PT MAS telah memberikan bantuan medis sejak awal kejadian.

“Kami mengakui korban belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun sejak kecelakaan terjadi, kami langsung memberikan perawatan di RS Kariadi dengan biaya lebih dari Rp100 juta,” ujar Heri di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Rabu, 19 Februari 2025.

Lebih lanjut, Heri menyebutkan bahwa PT MAS telah mendaftarkan Husyein ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pasca kecelakaan untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan medis yang memadai.

“Saat ini, seluruh biaya pengobatan korban telah ditanggung melalui BPJS Kesehatan yang baru kami daftarkan,” tambahnya.

Heri menegaskan bahwa PT MAS akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam kasus ini. Meski demikian, sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT MAS hanya menjalankan kontrak sesuai arahan dari perusahaan mebel O sebagai pemberi kerja utama.

Manajer PT MAS, Heri Subagio

Menurut Heri, kewajiban terkait perlindungan upah, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja utama.

“Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Heri juga memaparkan bahwa berdasarkan kontrak kerja, Husyein sebenarnya bertugas sebagai office boy atau cleaning service.

Namun, pada hari kejadian, korban justru diperintahkan untuk membuka gerbang, tugas yang di luar tanggung jawabnya.

“Tugas utama korban adalah office boy atau cleaning service. Namun, saat itu ia diminta membuka pintu gerbang, yang kemudian menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut,” jelas Heri.

Meskipun demikian, PT MAS tetap menyatakan kesiapannya untuk tidak lepas tangan dalam kasus ini.

Heri juga berharap agar perusahaan mebel O turut mengambil peran dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami mungkin hanya bisa dikenai sanksi administrasi, namun yang terpenting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara layak, termasuk santunan atas luka dan cacat yang dialaminya,” ujar Heri.

Diberitakan sebelumnya, Teguh Margo Utomo, ayah kandung M Husyein Al Iman (23), telah melaporkan PT MAS ke Disnakertrans Jawa Tengah.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran PT MAS diduga belum mendaftarkan Husyein ke BPJS Ketenagakerjaan meski sudah bekerja selama 11 bulan.

Kecelakaan kerja yang dialami Husyein terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, saat ia membuka gerbang di tempat kerjanya di Kawasan Industri Candi.

Gerbang tersebut tiba-tiba roboh dan menimpa punggungnya. Husyein sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan dan kemudian dirujuk ke RS Kariadi untuk menjalani operasi.

“Dokter menyatakan kondisinya parah dan memerlukan operasi segera,” ungkap Teguh didampingi Amadela Andra Dynalaida dari LBH Semarang di Kantor Disnakertrans Jateng.

Setelah perawatan di rumah sakit, baru kemudian PT MAS mendaftarkan Husyein ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sayangnya, kondisi Husyein yang kini lumpuh membuatnya tidak bisa kembali bekerja.

Teguh menuntut agar hak-hak anaknya dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga Husyein pulih serta pembayaran gaji selama satu tahun sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (lim)