Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Kepulangan Tatang Winata (TW) dari Seoul, Korea Selatan, berujung di tangan penyidik Bareskrim Polri. Tersangka dugaan penyelundupan telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
TW ditangkap Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dengan didampingi petugas Imigrasi.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
TW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait importasi ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.
Menurut Ade Safri, tersangka sempat berada di luar negeri saat proses penyidikan berlangsung. Penyidik kemudian meminta pencegahan ke luar negeri dalam kondisi mendesak kepada Ditjen Imigrasi.

“Nama TW juga masuk dalam Subject of Interest (SOI) sistem keimigrasian Indonesia,” ujarnya.
Keberadaan TW terdeteksi sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diketahui tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 dengan kelas bisnis, duduk di kursi 7A.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik. Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, tim bergerak ke area kedatangan internasional Terminal 3.
“Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, penyidik mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan,” kata Ade Safri.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang milik TW. Di antaranya Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.
Kini, TW harus menghadapi proses hukum terkait dugaan importasi ilegal barang dari Korea Selatan yang tengah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan