Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Dengan terbitnya keputusan ini, PWI menegaskan komitmennya untuk kembali berkontribusi bagi wartawan, insan pers, dan masyarakat luas.

Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025, yang diterbitkan berdasarkan permohonan resmi PWI Pusat hasil Kongres Rekonsiliasi. Permohonan tersebut diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn, sesuai dengan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI, yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, menyampaikan bahwa proses penerbitan keputusan ini dilakukan secara cepat berkat layanan digital.

“Hari ini (Kamis, 11 September 2025) kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data dinyatakan lengkap, SK langsung kami terbitkan hari ini juga,” ujar Widodo kepada wartawan.

Dalam keputusan tersebut juga ditetapkan susunan pengurus PWI yang baru. Akhmad Munir ditunjuk sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara Ketua Dewan Kehormatan PWI dijabat oleh Atal S Depari.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengapresiasi perhatian dan dukungan dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan seluruh jajaran Kemenkumham.

“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, menandakan PWI kembali bersatu. Dengan ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Akhmad, yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.

Akhmad juga mengajak seluruh anggota PWI di seluruh Indonesia untuk kembali bersatu, menjaga kekompakan, dan mengangkat marwah organisasi.

“Mari kita bersama-sama mengembalikan kehormatan wartawan dan PWI sebagai rumah besar insan pers,” tegasnya. (Heru Hermawan)