Jakarta, Beritamerdekaonline.com — Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial dan Orde Baru, serta membuka babak baru reformasi hukum nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberlakuan ini sebagai momentum historis bagi Indonesia.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Senin (5/1/2026).

KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski merupakan produk pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pascaamandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk menopang berlakunya KUHP Nasional.
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum
Yusril menjelaskan bahwa reformasi hukum pidana telah dimulai sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (1918) dinilai tidak lagi relevan karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta kurang mengakomodasi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
KUHP Nasional menggeser paradigma pemidanaan dari retributif menjadi restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi penal.
Dalam isu sensitif seperti hubungan di luar perkawinan, negara menempatkannya sebagai delik aduan, guna mencegah intervensi berlebihan ke ranah privat warga negara.
“KUHP baru menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan publik serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujar Yusril.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses peradilan dengan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk pemanfaatan rekaman visual saat pemeriksaan, penguatan hak korban dan saksi, serta pengaturan restitusi dan kompensasi.
Pemerintah juga menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta berbagai aturan turunan lain untuk mendukung masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap berlaku: perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Ini bukan akhir, melainkan awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat demi sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril. (Red)




Tinggalkan Balasan