Foto: Anggota D

Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti proses pembongkaran sejumlah bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan, pembongkaran bangunan tidak boleh mengabaikan proses inventarisasi dan pencatatan barang yang berada di dalamnya.
Rieke mengatakan, setiap barang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan harus didata secara jelas, termasuk barang berukuran kecil sekalipun.

Ia menyebut telah mendapat jaminan dari Inspektorat dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa proses inventarisasi dilakukan dengan baik.

“Semua barang dalam proses penyidikan itu tidak asal bongkar, tetapi harus tercatat. Sekecil apa pun harus diinventarisir,” ujar Rieke di Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, bangunan yang tidak memiliki legalitas atau perizinan yang sesuai memang harus ditertibkan. Namun, proses pembongkaran dan pemindahan barang tetap harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

Rieke juga mengapresiasi sikap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang sebelumnya meminta barang-barang yang sempat dikeluarkan dari lokasi untuk dikembalikan terlebih dahulu. Menurut dia, seluruh barang kemudian didokumentasikan melalui foto sebagai bagian dari proses pendataan.

Selain soal bangunan, Rieke menyoroti persoalan kelebihan kapasitas di Lapas Cibinong. Ia menyebut terdapat sekitar 1.810 warga binaan, sementara jumlah petugas hanya sekitar 153 orang.

“Ini 200 persen melebihi over kapasitas. Dengan hanya 153 petugas, ini sangat tidak manusiawi,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Rieke, semakin berat karena keterbatasan tenaga kesehatan. Ia menyebut hanya terdapat satu dokter umum, satu dokter gigi dan dua perawat yang harus melayani warga binaan.

Rieke menilai salah satu faktor yang turut mendorong tingginya jumlah penghuni lapas adalah perkara narkotika. Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap sistem pemidanaan, termasuk kemungkinan penerapan rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika yang memenuhi kriteria.

“Mana yang harus direhabilitasi, mana yang harus masuk penjara,” ujarnya.

Rieke juga mengungkapkan adanya dorongan untuk melakukan audit terhadap pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan berbagai bentuk pengurangan masa pidana lainnya.

Menurut dia, pemberian hak-hak tersebut tidak cukup hanya dihitung berdasarkan pemenuhan masa pidana. Dampak perbuatan terhadap korban dan aspek keadilan juga perlu menjadi pertimbangan.

“Tidak bisa pelaku mendapatkan privilese di tempat, indikasi-indikasi seperti ini, terus ditambah lagi privilese mendapatkan potongan masa tahanan,” kata Rieke.

 

Ia menyebut persoalan yang muncul di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

Pembenahan tersebut, kata dia, tidak hanya menyangkut internal lembaga pemasyarakatan, tetapi juga integrasi dengan sistem peradilan pidana dan pengelolaan data pemerintah.
Rieke menilai integrasi data menjadi penting untuk memastikan seluruh informasi terkait warga binaan, aset, bangunan hingga proses administrasi dapat terpantau secara transparan.

“Pentingnya satu data pemasyarakatan yang terintegrasi dengan satu data Indonesia, dengan data kehakiman dan dengan data semuanya,” ujarnya.

Ia berharap pembenahan tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam ekosistem pemasyarakatan.

“Ini bukan hanya persoalan internal lapas, tetapi bagaimana ekosistem digital dan data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terintegrasi. Ini juga menyangkut kedaulatan data dan ekosistem digital Indonesia,” pungkasnya. (@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.