Foto: Dirjenpas Kemen Imipas RI, Mashudi (kanan;berdiri)

Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya.ta Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar.

Kasus Lapas Cibinong sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan terkait bangunan dan fasilitas di kompleks lapas tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Ditjenpas melakukan pemeriksaan internal dan mengambil sejumlah langkah penertiban.

Mashudi sebelumnya juga memerintahkan jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rumah tahanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelayanan maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut Akbar, seluruh jajaran Kemenimipas tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Kemenimipas juga memastikan keberlangsungan layanan publik menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Pengunduran diri tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penanganan persoalan di Lapas Cibinong yang dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian publik dan lembaga pengawas. (@ms)

 


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.