Bukittinggi, (Sumbar) Beritamerdekaonline.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, makin intensif melakukan penertiban Atribut Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), yang terpasang disejumlah lokasi fasilitas umum.

“Penertiban APK itu dilakukan tidak batas waktu dan itu sudah kami lakukan sejak Selasa 24/10”, ujar Kasatpol PP Bukittinggi Joni Feri, menjawab pertanyaan Rabu 25/10.

Ia mengatakan, kurun waktu dua hari penertiban, pihaknya sudah menurunkan ratusan APK yang terpasang disejumlah lokasi yang termasuk dalam fasilitas umum dan Pemerintahan.

“Kini APK-APK itu kami amankan dikantor Satpol PP Bukittinggi”.

Menurut Joni Feri, hari pertama Selasa 23/10 penertiban pihaknya menurunkan 200 buah Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) Bacalek dari berbagai Parpol, termasuk hari ini Rabu 24/10, hampir mencapai 300 buah”, paparnya.

Langkah penertiban itu kami lakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Menjawab pertanyaan, umumnya APK yang diturunkan tersebut terpasang diruang-ruang fasilitas umum dan Pemerintahan.

Namun demikian, pihaknya menjanjikan masing-masing pemilik APK itu, dapat kembali memiliki.

“Mereka (Bacaleg…red) dapat kembali memiliki APK tersebut apabila datang menjemput kekantor Satpol PP di Pulau Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi”, katanya mengingatkan.

Joni Feri, mengatakan, sebelum pihaknya melakukan penertiban, terlebih dahulu kami menyurati masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024.

Pada bagian lain keteranganya, Kasatpol PP Bukittinggi Joni Feri, tidak menampik adanya protes dari pemilik atribut Peraga Kampanye itu.

Memang ada protes-protes an dari pemilik APK itu, tapi kita tetap tegak sesuai aturan.

Perlu diketahui, katanya, atribut itu kami turun dengan baik dan tidak merusak.(KN).