GAYO LUES, BERITA MERDEKA ONLINE — Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MYA (28) terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Penindakan terhadap MYA yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi bersama perangkat desa setempat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut.

Dalam pemeriksaan terhadap telepon seluler milik MYA, polisi menemukan foto yang diduga menunjukkan aktivitas penimbangan narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas dengan mendatangi kediaman MYA di Desa Gunyak, Kecamatan Blangkejeren.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram yang disimpan di dalam lemari.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang-barang itu antara lain satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah bong atau alat hisap, serta satu unit telepon seluler merek Itel warna biru.
Dari pemeriksaan awal, MYA disebut memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pihak yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika tersebut.
Polisi telah mengantongi identitas orang yang dimaksud. Namun, hingga saat ini, orang tersebut masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Kabri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, MYA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Polres Gayo Lues menyatakan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian atau melalui Call Center 110. (KS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan