KOTA BENGKULU, Berita Merdeka Online – Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bengkulu, Rendra Ginting, memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di depan gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

Klarifikasi tersebut disampaikan Rendra saat ditemui awak media pada Rabu (22/7/2026) siang di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Dalam keterangannya, Rendra menyoroti persoalan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang menjadi salah satu isu dalam aksi demonstrasi tersebut. Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan ketenagakerjaan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi di lapangan.

Menurut Rendra, masyarakat sekitar gudang, khususnya warga Kelurahan Betungan, telah memperoleh kesempatan untuk bekerja sebagai TKBM di gudang PT Indomarco Prismatama.

Ketua DPC SBSI Kota Bengkulu Rendra Ginting memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi dan persoalan tenaga kerja bongkar muat di gudang PT Indomarco Prismatama.

 

Ia mengklaim, lebih dari 50 persen pekerja TKBM di lokasi tersebut merupakan warga Kelurahan Betungan. Rendra menyebut klaim tersebut dapat dilihat berdasarkan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pekerja.

“Lebih dari 50 persen TKBM yang bekerja di gudang PT Indomarco Prismatama merupakan warga Betungan. Hal tersebut dapat dilihat dari alamat yang tercantum dalam KTP para pekerja. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan objektif berdasarkan fakta yang ada,” ujar Rendra.

SBSI Sebut Warga Lokal Tetap Mendapat Kesempatan

Rendra mengatakan, SBSI pada prinsipnya mendukung terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar, terutama warga Kelurahan Betungan. Namun, proses penerimaan tenaga kerja, menurut dia, tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami membuka peluang bagi masyarakat lokal, khususnya warga Betungan, untuk bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat. Kami berharap keberadaan TKBM dapat memberikan manfaat dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar, dengan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rendra juga menyinggung keterlibatan sejumlah warga Kelurahan Betungan dalam pekerjaan TKBM. Ia menyebut anak dari koordinator aksi, Megi Widodo, serta sepupu yang bersangkutan, merupakan warga Kelurahan Betungan dan disebut bekerja sebagai TKBM.

Pernyataan tersebut disampaikan Rendra sebagai bagian dari penjelasannya terkait kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Namun, informasi tersebut merupakan keterangan dari Rendra dan belum disertai verifikasi independen dari pihak-pihak yang disebutkan.

“Anak Megi Widodo dan sepupunya juga merupakan warga Betungan dan bekerja sebagai TKBM. Karena itu, mari kita melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rendra menegaskan bahwa SBSI berkomitmen menjalankan kegiatan organisasi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan, upaya memperjuangkan kepentingan pekerja harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta mengedepankan komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.

“SBSI patuh dan taat terhadap undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami selalu mengedepankan aturan dan mekanisme hukum dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun memperjuangkan kepentingan para pekerja,” tegasnya.

Rendra menambahkan, SBSI akan terus memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Menurut dia, persoalan ketenagakerjaan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan dialog agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rendra mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan tenaga kerja bongkar muat di gudang PT Indomarco Prismatama.

Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, penyelesaiannya harus tetap mengutamakan kepentingan bersama, menjaga ketertiban, serta memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dan objektif dalam melihat persoalan ini. Mari kita melihatnya secara utuh berdasarkan fakta yang ada, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Rendra.

SBSI berharap persoalan tenaga kerja bongkar muat tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog antara seluruh pihak terkait. Penyelesaian secara terbuka dan sesuai aturan diharapkan dapat menjaga hubungan industrial tetap kondusif, memberikan kepastian bagi pekerja, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.

(Anthonius)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.