TAPAKTUAN, BMonline – Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial AF (23) tahun asal Gampong Padang Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan karena menyebarkan foto-foto bugil mantan kekasihnya ke media sosial.
Kapolres Aceh Selatan AKBP. Ardanto Nugroho, SIK., MH, menjelaskan kronologis kejadian sekitar bulan Desember 2019, pelapor atas nama YH, diberitahukan oleh beberapa orang rekannya bahwa di akun facebook telah beredar foto pelapor yang tidak senonoh (tidak berbusana) dan beberapa rekan pelapor juga mendapat kiriman foto-foto tersebut melalui via whatsapp.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pada tanggal 20 April 2020 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan diketahui terlapor berinisial AF (23) melakukan perbuatan tersebut melalui whatsapp dan akun facebook pelapor yang telah dikuasai oleh terlapor.
“Terlapor juga mengirimkan kata-kata ancaman pesan singkat dan tujuan terlapor melakukan perbuatan tersebut untuk mempermalukan serta menakuti pelapor dan mengancam pelopor agar menuruti segala keinginannya,” kata AKBP Ardanto.
Salah satu alasan terlapor melakukan tindakan tersebut, yaitu ingin menjalin hubungan kembali, namun karena sesuatu hal, akhirnya mereka putus.
“Pelapor dengan tersangka memang menjalin hubungan asmara, namun pada pelaksanaan terjadi perselisihan sehingga tersangka memanfaatkan teknologi media sosial dengan menyebarkan informasi yang bersifat melanggar asusila,” Jelas AKBP. Ardanto.
Tersangka AF (23) tahun, di ciduk di kediamannya oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari Rabu (03/06/2020) pukul 12.30 Wib, di dusun Alur Rambong, Gampong Padang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit handphone android merek Oppo A7, satu buah akun facebook milik korban yang di gunakan oleh terlapor, satu buah akun whatsapp atas nama I dan satu buah akun whatsapp atas nama “bongkar”
Akibat tindakan tak senonoh ini, AF (23) terancam hukuman pidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar. (Kausar)
Penulis : Kausar
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan