Merangin jambi, beritamerdekaonline.com — Sempat diberitakan sebelumnya dengan midia ini terkait duga’an pungutan liar,(PUNGLI), yang mengatas namakan pajak bumi dan bangunan, (PBB), dilakukan sejumlah oknum perangkat desa rantau limau kapas terhadap masyarakat lain,/atau luar desa yang memiliki ladang,/atau kebun di wilayah desa rantau limau kapas, dengan judul judul berita.

“Heboh,,! Warga Luar Desa Rantau Lima Kapas Diduga Dijadikan Ajang Pungli Pajak PBB”
Dengan berita yang berjudul,

“Diduga Kuat Warga Lain Desa Dijadikan Lahan Pungli Total Kurang Lebih Puluhan Juta Rupiah.”

Kini Sekdes Beserta Wakil ketua BPD desa rantau limau kapas, kecamatan tiang pumpung, kabupaten nerangin provinsi jambi, meluruskan terkait tudingan tersebut,.

“menurut saya, tudingan terhadap kami selaku perangkat desa melakukan pungli kepada masyarakat luar, /atau lain desa kami yang memiliki tanah atau ladang di desa kami itu terlalu Exstrim, dan kurang tepat bisa dikatakan tidak benar, kata Wuji Suswanto selaku Sekertaris Desa.

“Sebelumnya kita sudah ada musawarah dengan BPD terlebih dahulu sebelum penarikan dana itu, yang mana kita akan melakukan kegiatan penerbasan jalan, penimbunan jalan dan perbaikan jembatan jalan trobosan yang menghubungkan antara desa kami dan desa bukit beringin e2, beserta bantuan pembayaran pajak gelobal, berita acara kesepakatannya pun ada kok,, tambah Wuji Suswanto.

Ditepertegas dengan Heriyantomi Selaku wakil Ketua BPD,

“iya betul sekali, sebelumnya kita sudah ada musawarah terlebih dulu sebelum melakukan penarikan dana, kita semua dalam forum rapat sepakat, melakukan penarikan dana bantuan kegiatan, itupun belum selsai semua.” Tegas Heriyantomi selaku wakil ketua BPD.

“Terkait ketidak hadiran Ketua BPD kami dalam rapat pembahasan kegiatan tersebut dikarenakan ia berada di luar desa dan berhalangan untuk hadir makanya saya wakili dalam rapat pada selasa 25 juli 2023 lalu.” Tambah Heriyantomi.

“Dan masalah salah paham terkait penulisan di kuitansi mengatas namakan pajak PBB, itulah keteledoran kami dikarenakan untuk menyimpelkan bahasa di kalangan warga yang terkadang kurang mengerti, maka kita sederhanakan pribahasa dari pungutan dana bantua suadaya kegiatan desa diterangkan sekdes, tutup Heriyantomi.

Penulis : Moh Basori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.