YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku penganiayaan, SA (27) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Kasus tersebut terkait pengaduan korban, Kelik, di Warmindo, Jalan Tamansiswa No. 147, Wirogunan, Mergangsan Kota Yogyakarta pada Minggu, (3/3/24) dini hari.

Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Dwi Daryanto, S.H., M.IP., menjelaskan bahwa pada hari Jumat (8/3/24),  penganiayaan terjadi saat korban sedang bekerja sebagai tukang parkir di TKP, didatangi oleh pelaku SA.

Pelaku kemudian menanyakan dan meminta nomor handphone teman korban yang bernama NRM, tetapi korban tidak memberikannya. Karena kesal tidak diberi nomor handphone, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam golok.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di pundak tangan kanan, luka di betis kaki kanan, dan luka robek di perut bagian kanan yang membutuhkan 14 jahitan.

Saksi Galang yang kebetulan berada di tempat tersebut melerai keduanya. Setelah dilerai, korban pulang ke rumah dan kemudian berobat ke RS Bethesda Yogyakarta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 pagi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan sajam berupa golok. Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan, 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Mergangsan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. Kekerasan bukanlah solusi. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.